Siti Fadilah Bebas, KPK Harap Napi Tipikor Sudah Jalani Pidana Jadi Efek Jera
Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menghirup udara bebas setelah menjadi masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Pondok Bambu. Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. KPK berharap narapidana kasus korupsi yang sudah menjalani hukuman tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas.
Selain itu, KPK juga berharap hukuman yang didapat bisa menjadi efek jera buat penyelenggara negara lainnya, agar tak melakukan perbuatan pidana.
-
Dimana pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
-
Kapan pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
-
Bagaimana pilot Susi Air dibebaskan? Setelah melalui proses negosiasi panjang, Pilot Philip Mark Mehrtens yang sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil dibebaskan dan tiba dengan selamat di Kabupaten Mimika, Papua Pegunungan.
-
Siapa yang membebaskan pilot Susi Air? Pembebasan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2024.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"KPK berharap bahwa para narapidana Tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Fadilah Supari menghirup udara bebas pasca-menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Rika mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.
Diketahui, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.
Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.
Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaHampir 10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nonaktif Firli Bahuri telah selesai melakukan proses pemeriksaan di Bareskrim terhadap dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, SYL
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca Selengkapnya