Siti Fadilah Supari bantah dua kali mangkir panggilan KPK
Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menampik jika disebut selalu menghindar panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga, Tahun Anggaran 2010. Siti mengatakan ketidakhadirannya kemarin sudah izin.
"Dua kali sebelumnya aku pamit tapi enggak sampai (suratnya)," ujar Siti seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (7/3).
Dia juga membantah kedatangannya hari ini ke KPK lantaran dijemput paksa oleh penyidik karena sudah dua kali absen dari pemanggilan penyidik.
-
Kenapa Siti Badriah liburan? Liburan ini menjadi momen Siti Badriah dan Krisjiana untuk menikmati waktu berdua setelah menikah dan memiliki anak.
-
Bagaimana Siska Wati melakukan korupsi? Pemotongan insentif dilakukan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa putri Siti KDI? Mereka diberkahi dengan seorang putri cantik bernama Elif Kayla Perk.
-
Bagaimana Siti Badriah menghadapi penipuan? Siti Badriah menghadapi tantangan besar Karier Meroket dengan ‘Berondong Tua Siti Badriah percaya bahwa di setiap tantangan terdapat pembelajaran yang berharga. Meskipun terluka oleh pengkhianatan, dia tetap tegar dan gigih dalam perjuangannya.
-
Apa yang Siti Badriah alami? Siti Badriah mengungkapkan harapannya bahwa benjolan tersebut hanyalah jerawat biasa. Namun, ketika benjolan tidak kunjung hilang dan malah makin membesar menyerupai bisul, dia merasa terganggu.
"Ngaco, saya datang sendiri lah," tegasnya.
Pada pemeriksaan kali ini Siti mengaku tidak tahu menahu soal proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. Dia mengatakan saat itu posisinya sudah bukan lagi menjadi Menteri Kesehatan, melainkan Alhmarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih.
Begitu pula dengan kedua tersangka kasus ini, Siti tidak mengenal baik keduanya. Hanya saja dia mengenal Bambang Giatno Raharjo sebagai eselon I di Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bambang Giatno Raharjo (BGR) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih (MIN) selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatannya mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 87 miliar. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Mintarsih disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca Selengkapnya