Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sitinjak sebut video testimoni biasa dibuat untuk terpidana mati

Sitinjak sebut video testimoni biasa dibuat untuk terpidana mati Liberty Sitinjak usai jalani konfirmasi pihak BNN. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Liberty Sitinjak mengatakan, terpidana mati memberikan testimoni dan didokumentasikan biasa dilakukan. Selain itu, para terpidana juga memiliki warisan berupa tulisan tangan.

"Kalau permintaan terakhir sebelum diisolasi hukuman mati selalu di dokumentasikan. Saya kan pernah, kayak gitu (mendokumentasikan)," kata Sitinjak saat dihubungi merdeka.com, Rabu (10/8).

Namun menurutnya, jarang para terpidana memberikan pesan-pesan khusus. "Kalau ada tulisan tangan semacam surat disimpan di Nusakambangan," kata Sitinjak.

Terkait video testimoni Fredi diduga menyebut sejumlah aparat, Sitinjak mengaku tidak mengetahui. Dia mengatakan saat Fredi akan dieksekusi dirinya sudah dimutasi menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.

"Saya enggak tahu kalau soal Fredi di Nusakambangan, kalau di lapas lain terpidana yang akan dihukum selalu menuliskan sesuatu entah itu curhatan atau apapun itu. Sekali lagi saya tidak tahu kalau di Nusakambangan," kata Sitinjak.

Fredi Budiman telah dieksekusi mati. Tetapi testimoninya membuat institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kalang kabut. Selain penggalan cerita, ada juga testimoni dalam bentuk video.

Saat ditemui sang perekam menolak memberikan video itu dengan alasan bisa menimbulkan fitnah dan harus ada izin dari pimpinan. Dia memilih menyimpan rapat-rapat barang tersebut.

Seperti diketahui, Koordinator KontraS Haris Azhar adalah yang pertama membongkar testimoni Fredi. Haris bertemu dengan gembong narkoba itu pada 2014 lalu. Tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' dengan cepat beredar di media sosial.

Pengakuan Haris, Fredi bercerita menyawer uang Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri. Bahkan, Fredi pun sempat satu mobil dengan jenderal bintang dua TNI dari Medan ke Jakarta sambil membawa narkoba.

Akibat membeberkan ini Haris dilaporkan divisi hukum Polri, TNI, dan BNN ke Bareskrim, Selasa (2/8). Dia dianggap melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Kalangan akademisi dan politisi menyayangkan langkah aparat melaporkan Haris. Haris telah menunjuk pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan untuk menghadapi laporan tersebut. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
Belum Banyak yang Tahu, Pegawai Lapas Ini Bongkar Surat Tulisan Tangan Freddy Budiman Menjelang Eksekusi Mati
Belum Banyak yang Tahu, Pegawai Lapas Ini Bongkar Surat Tulisan Tangan Freddy Budiman Menjelang Eksekusi Mati

Sebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.

Baca Selengkapnya
Viral Pria Datangi Makam Neneknya yang Runtuh Usai Dapat Laporan, Temukan Hal ‘Mistis’
Viral Pria Datangi Makam Neneknya yang Runtuh Usai Dapat Laporan, Temukan Hal ‘Mistis’

Ia juga menemukan bungkusan putih di dalam makam neneknya yang runtuh tersebut.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Bareskrim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, Begini Respons Ayah Mirna Salihin
Dilaporkan ke Bareskrim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, Begini Respons Ayah Mirna Salihin

Edi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi

Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon

Sandi juga mengeluarkan foto pemeriksaan Saka Tatal saat menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Gus Samsudin saat Digelandang ke Tahanan akibat Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan
Ini Tampang Gus Samsudin saat Digelandang ke Tahanan akibat Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan

Konten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.

Baca Selengkapnya
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya