Sitinjak sebut video testimoni biasa dibuat untuk terpidana mati

Merdeka.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Liberty Sitinjak mengatakan, terpidana mati memberikan testimoni dan didokumentasikan biasa dilakukan. Selain itu, para terpidana juga memiliki warisan berupa tulisan tangan.
"Kalau permintaan terakhir sebelum diisolasi hukuman mati selalu di dokumentasikan. Saya kan pernah, kayak gitu (mendokumentasikan)," kata Sitinjak saat dihubungi merdeka.com, Rabu (10/8).
Namun menurutnya, jarang para terpidana memberikan pesan-pesan khusus. "Kalau ada tulisan tangan semacam surat disimpan di Nusakambangan," kata Sitinjak.
Terkait video testimoni Fredi diduga menyebut sejumlah aparat, Sitinjak mengaku tidak mengetahui. Dia mengatakan saat Fredi akan dieksekusi dirinya sudah dimutasi menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
"Saya enggak tahu kalau soal Fredi di Nusakambangan, kalau di lapas lain terpidana yang akan dihukum selalu menuliskan sesuatu entah itu curhatan atau apapun itu. Sekali lagi saya tidak tahu kalau di Nusakambangan," kata Sitinjak.
Fredi Budiman telah dieksekusi mati. Tetapi testimoninya membuat institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kalang kabut. Selain penggalan cerita, ada juga testimoni dalam bentuk video.
Saat ditemui sang perekam menolak memberikan video itu dengan alasan bisa menimbulkan fitnah dan harus ada izin dari pimpinan. Dia memilih menyimpan rapat-rapat barang tersebut.
Seperti diketahui, Koordinator KontraS Haris Azhar adalah yang pertama membongkar testimoni Fredi. Haris bertemu dengan gembong narkoba itu pada 2014 lalu. Tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' dengan cepat beredar di media sosial.
Pengakuan Haris, Fredi bercerita menyawer uang Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri. Bahkan, Fredi pun sempat satu mobil dengan jenderal bintang dua TNI dari Medan ke Jakarta sambil membawa narkoba.
Akibat membeberkan ini Haris dilaporkan divisi hukum Polri, TNI, dan BNN ke Bareskrim, Selasa (2/8). Dia dianggap melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Kalangan akademisi dan politisi menyayangkan langkah aparat melaporkan Haris. Haris telah menunjuk pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan untuk menghadapi laporan tersebut. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya