Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sitok Srengenge mengaku khilaf, tapi tidak memerkosa

Sitok Srengenge mengaku khilaf, tapi tidak memerkosa Sitok Srengenge. ©2013 Merdeka.com/Sitok Srengenge

Merdeka.com - Penyair liberal, Sitok Srengenge, mengaku khilaf telah menghamili RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). Meski mengaku begitu, Sitok tetap menyangkal perbuatannya adalah pemerkosaan.

"Dia mengaku khilaf dan berdosa sama istri dan anaknya, tapi yang ingin dia ingin ketahui, tidak ada pemerkosaan dan tidak ada pemaksaan. Bahwa ada hubungan dekat iya," kata pengacara Sitok, Dwi Ria Latifa, kepada merdeka.com lewat sambungan telepon, Jumat (6/12).

Ria mengatakan, kliennya itu menyayangkan pemberitaan yang ada saat ini karena dinilai telah melebar dan menyudutkan dirinya. "Ini sudah menghakimi sebelum ada proses hukum," kata Ria mengutip Sitok.

Orang lain juga bertanya?

Ria mengatakan, meski persoalan ini sudah masuk proses hukum, Sitok tetap akan menemui orangtua RW untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Sitok, kata Ria, juga akan membawa anak istrinya untuk bertemu dengan orangtua RW.

"Kita ingin clear-kan ini," kata Ria.

Ditanya apakah Sitok ingin membawa kasus ini ke luar jalur hukum, Ria menyerahkan pada proses yang ada. Prinsipnya, kata Ria, Sitok siap menghadapi proses hukum.

"Saya akan hadapi semua. Saya akan datang dengan bukti yang ada," kata Ria menirukan Sitok.

Seperti diketahui, pekan lalu Sitok dilaporkan RW ke Mapolda Metro Jaya karena telah menghamilinya. Menghadapi proses hukum itu, Sitok pun sudah mundur dari Komunitas Salihara, komunitas seni tempat dia bekerja sebagai kurator.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT

Bripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina

Dalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya