Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Dipecat Secara Tidak Hormat

Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Dipecat Secara Tidak Hormat Sitti KPAI Dipecat. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku menerima keputusan pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, dia telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanahnya.

"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden, dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan pada saya dalam upaya melakukan perlindungan pada anak di Indonesia," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (28/4).

Namun, dia meminta Jokowi melalui kementerian terkait berkenan untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai Lembaga negara yang independen, yakni untuk segera melakukan perbaikan internal.

"Supaya ke depan para komisioner yang masih ada, serta pegiat HAM dimana pun, tidak mengalami kejadian seperti saya," ujarnya.

Terakhir, Sitti mengatakan, kejadian ini menjadi penguat ibadah bagi dirinya. Atas kejadian tersebut, dia mengungkapkan, tidak akan menurunkan kecintaannya pada bangsa Indonesia.

"Pada perlindungan 83 juta anak Indonesia, meskipun menggunakan cara yang lain. Karena saya akan tetap, dan selalu menjadi merah putih, dan tidak akan berpaling menjadi merah hitam," tandasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memecat dengan tidak hormat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017 - 2022. Ia mengaku menerima surat tersebut pada Minggu, 26 April 2020.

Sebelumnya ia diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang'. Ketua KPAI Susanto menilai Sitti telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

Pelanggaran yang dimaksud terkait pernyataannya yang menyebut perempuan berenang bersama dengan lawan jenis bisa menyebabkan kehamilan.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Respons Ketua KPU Dipecat: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Megawati Respons Ketua KPU Dipecat: Kok Begitu Ya, Pusing Saya

Megawati Respon Ketua KPU Dipecat: Kok Begitu Ya, Pusing Saya

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Sebut Nama Jokowi saat Megawati Sindir Kondisi MK, Ini Respons Istana
Kader PDIP Sebut Nama Jokowi saat Megawati Sindir Kondisi MK, Ini Respons Istana

Megawati menilai fungsi MK kini tidak digunakan dengan baik karena intervensi kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Buka Suara, Curhat Rekayasa Konstitusi dan Gelapnya Demokrasi
VIDEO: Megawati Buka Suara, Curhat Rekayasa Konstitusi dan Gelapnya Demokrasi

Megawati mengapresiasi terkait keputusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
KPU Diminta Berbenah Usai DKPP Pecat Hasyim Asy'ari Akibat Kasus Asusila
KPU Diminta Berbenah Usai DKPP Pecat Hasyim Asy'ari Akibat Kasus Asusila

Pemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Angkat Bicara Usai Resmi Dipecat DKPP karena Tindak Asusila
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Angkat Bicara Usai Resmi Dipecat DKPP karena Tindak Asusila

Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila, Korban Masih Pikir-Pikir Lapor Polisi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila, Korban Masih Pikir-Pikir Lapor Polisi

DKPP sebelumnya merekomendasikan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila.

Baca Selengkapnya