Situs Islam diblokir cegah terorisme atau pembungkaman ekspresi?
Merdeka.com - Komnas HAM menganggap tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs Islam bermuatan paham radikal sudah tepat. Sebab, negara berhak membatasi pergerakan warganya jika dinilai mulai menyimpang dari kebenaran.
Hal itu disampaikan, Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila menanggapi pemblokiran situs Islam kini menjadi polemik. Menurut Siti, pemerintah memiliki kewenangan terkait pemblokiran situs Islam yang menyebarkan ajaran radikal.
"Negara itu boleh mengurangi hak warganya untuk memberikan pembatasan terkait kekerasan, pornografi, serta menyebarkan kebencian," kata Siti saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Selasa (31/3).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Namun, Siti mengatakan sepatutnya pemblokiran itu bukan dilakukan oleh Kemenkominfo melainkan lembaga independen. Di mana lembaga independen itu merupakan hasil pembentukan dari Kemenkominfo.
Bukan tanpa sebab, dia menilai jika pemblokiran itu dilakukan oleh lembaga independen maka tidak akan ada penilaian dari pihak lain kalau sikap tegas pemerintah terhadap pemberantasan paham radikal di tanah air bukan semata-mata memanfaatkan kekuasaan.
"Sebaiknya dibentuk lembaga independen untuk mengatur berbagai situs pornografi maupun situs Islam yang menyebarkan kebencian. Itu supaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan karena kalau yang melakukan pemblokirannya Kemenkominfo itu berpotensi kesan," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keputusannya untuk memblokir 19 media Islam. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Namun, mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pengelola media akibat kebijakan tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tentu kami sudah sesuai dengan Permen ini. Ini sudah digagas dari awal tahun di mana nanti akan ada panel, enggak cuma satu panel, tapi ada panel sara, pornografi, dan perlindungan hak intelektual," kata Staf ahli bidang hukum, regulasi dan strategi Kemenkominfo, Danrivanto Budhijanto saat mediasi dengan sejumlah pengelola media Islam di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terhadap pemblokiran situs-situs media islam itu. Hal itu untuk mengantisipasi tudingan pemblokiran yang sewenang-wenang.
"BNPT tentu multi legislasi kewenangannya. Ada Undang Undang Terorisme, Undang Undang Keamanan Negara. Kami berupaya ke depannya model seperti ini. Jadi ketika kami dapat permintaan dari siapa pun, masuk melalui proses panel, kalau diperlukan mengundang, jadi enggak model serta merta seperti ini. Insya Allah bulan April ini kami akan mengeluarkan permen itu. Tokoh-tokoh agama juga sudah menyatakan kesediaan ikut berdiskusi," terangnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaSebelum berlaku, Ratu Margrethe perlu menandatangani undang-undang itu secara resmi.
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaNilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.
Baca Selengkapnya