SK alih fungsi hutan di Kepri terbitan Zulkifli Hasan bermasalah
Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap sebuah Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 463/Menhut-II/2013 diteken pada era Menhut Zulkifli Hasan soal status lahan di area Provinsi Kepulauan Riau bermasalah. Akibatnya, proses pembangunan dan investasi serta pelayanan publik di kawasan Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun terganggu.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardhana, isi SK itu tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Padahal menurut dia, di atas lahan dinyatakan menjadi kawasan konservasi itu sudah berdiri ratusan galangan kapal, pondasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas milik Perusahaan Listrik Negara, rumah penduduk, dan anjungan pengeboran lepas pantai.
Danang mengatakan, dia menerima keluhan dan laporan dari beberapa pemilik modal dan investor di Batam. Rata-rata menurut dia, para investor mempersoalkan tidak dibukanya layanan permohonan pembuatan Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Sebab, bila diterbitkan hal itu akan berbenturan dengan SK Menteri bikinan Zulkifli Hasan itu.
-
Apa yang terjadi di Batam dan Tanjungpinang? Sebelumnya, sejumlah media di Kepulauan Riau memberitakan adanya informasi akan terjadi tsunami akibat aktivitas seismik pada Selasa (17/9) di Kota Batam dan Tanjungpinang, sehingga meresahkan masyarakat.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Mengapa Zulkifli Hasan mendukung UMKM? 'UMKM menopang masa depan ekonomi Indonesia, kenapa? Karena 64% bisnis di Indonesia berasal dari UMKM, Kuncinya UMKM maju, ekonomi maju.' jelas Zulhas.
-
Apa yang BPH Migas cek di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dalam rangka pengecekan fasilitas pipa transmisi yang ada.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana Mendag Zulkifli Hasan mendorong UMKM? “UMKM juga harus ikut berjualan secara digital melalui lokapasar (marketplace). Dengan begitu, pasar untuk produk-produk mereka tidak hanya berada di satu kota, namun dilihat oleh seluruh dunia. Jangkauannya jadi tidak terbatas,“ papar Mendag Zulkifli Hasan.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha dan investasi, terutama di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang telah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas," kata Danang dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/1).
Dari hasil kajian Ombudsman, Danang menyatakan SK Menhut bikinan Zulkifli itu juga berpotensi membuat kabur para penanam modal. Padahal menurut dia, saat ini pemerintah tengah menggenjot pertumbuhan industri maritim supaya bisa bersaing dengan negara lain.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal perizinan investasi, pemberian Hak Pengelolaan Lahan(HPL) dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), administrasi pertanahan serta layanan perbankan, yang pada ujungnya dapat berdampak pada pelemahan citra Indonesia sebagai daerah tujuan investasi," ujar Danang.
Danang menyatakan, dari analisa itu Ombudsman lantas membuat beberapa rekomendasi. Dia mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar segera menerbitkan SK baru buat menetapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau dalam jangka waktu 60 hari. Dia ingin supaya isi SK mengacu kepada hasil penelitian tim terpadu seutuhnya yang dibentuk dengan SK Menhut No. 676/Menhut-VII/2009 pada 15 Oktober 2009 junctis SK Menhut No. SK.513/Menhut-VII/2010 pada 22 September 2010.
Bila peraturan pengganti sudah terbit, Danang meminta supaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, serta pejabat terkait supaya segera membuka kembali pelayanan permohonan pengajuan HGB dan lainnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Susilo menyambut baik rekomendasi Ombudsman itu. Dia juga prihatin lantaran gara-gara SK warisan Zulkifli Hasan itu membuat kisruh roda bisnis di Kepulauan Riau.
"Saya merasa senang karena sengketa antarkementerian saat ini sudah bisa diselesaikan melalui Ombudsman," kata Indroyono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaDampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMasyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengkritik keras soal proyek lumbung pangan atau Food Estate yang berada di bawah Kementerian Pertanian dan Pertahanan.
Baca SelengkapnyaTantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaSemangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.
Baca Selengkapnya