SK Menteri Keluar, Tol Malang-Pandaan Mulai Berbayar Tanggal 9 Agustus
Merdeka.com - Tol Pandaan-Malang tidak gratis lagi terhitung mulai 9 Agustus mendatang. Surat Keputusan (SK) tentang besaran tarif telah dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
"Surat Keputusan Menteri PUPR sudah keluar tanggal 1 Agustus dan akan diberlakukan 9 Agustus pukul 00.00 WIB," kata Agus Purnomo, Direktur Utama Jasamarga Tol Pandaan-Malang, Jumat (2/8).
Tol Pandaan-Malang seksi I-III sepanjang 30,7 KM telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 dan sejak saat itu para pengguna bebas tarif atau gratis. Berdasarkan surat ketetapan Menteri PUPR bernomor 713/KPTS/M/2019 berikut besaran tarif sesuai jenis kendaraan.
-
Kapan perubahan tarif tol Medan-Kisaran berlaku? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Kapan diskon tarif tol Trans Jawa berlaku? Untuk arus mudik pada tanggal 19 Desember 2024, diskon berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 20 Desember 2024 pukul 05.00 WIB. Pengguna jalan yang berangkat dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung akan mendapatkan potongan tarif:
Pintu Pandaan-Purwodadi tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp14 ribu, Golongan II sebesar Rp21 ribu, Golongan III sebesar Rp21 ribu, Golongan IV sebesar Rp28 ribu, Golongan V sebesar Rp28 ribu.
Pintu Pandaan-Lawang tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp21 ribu, Golongan II sebesar Rp31.500, Golongan III sebesar Rp31.500, Golongan IV sebesar Rp42.500, Golongan V sebesar Rp42.500.
Pintu Pandaan-Singosari tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp27.500, Golongan II sebesar Rp41.500, Golongan III sebesar Rp41.500, Golongan IV sebesar Rp55 ribu, Golongan V sebesar Rp55 ribu.
Pintu Purwodadi-Lawang tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp7 ribu, Golongan II sebesar Rp11 ribu, Golongan III sebesar Rp11 ribu, Golongan IV sebesar Rp14.500, Golongan V sebesar Rp14.500.
Pintu Purwodadi-Singosari tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp13.500 ribu, Golongan II sebesar Rp20.500, Golongan III sebesar Rp20.500, Golongan IV sebesar Rp27 ribu, Golongan V sebesar Rp27 ribu.
Tarif Purwodadi-Pandaan tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp14 ribu, Golongan II sebesar Rp21 ribu, Golongan III sebesar Rp21 ribu, Golongan IV sebesar Rp28 ribu, Golongan V sebesar Rp28 ribu.
Pintu Lawang-Singosari tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp6.500, Golongan II sebesar Rp9.500, Golongan III sebesar Rp9.500, Golongan IV sebesar Rp13 ribu, Golongan V sebesar Rp13 ribu.
Pintu Lawang-Purwodadi tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp7 ribu, Golongan II sebesar Rp11 ribu, Golongan III sebesar Rp11 ribu, Golongan IV sebesar Rp14.500, Golongan V sebesar Rp14.500.
Pintu Lawang-Pandaan tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp21 ribu, Golongan II sebesar Rp31.500, Golongan III sebesar Rp31.500, Golongan IV sebesar Rp42.500, Golongan V sebesar Rp42.500.
Pintu Singosari-Lawang tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp6.500, Golongan II sebesar Rp9.500, Golongan III sebesar Rp9.500, Golongan IV sebesar Rp13 ribu, Golongan V sebesar Rp13 ribu.
Pintu Singosari-Purwodadi tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp13.500 ribu, Golongan II sebesar Rp20.500, Golongan III sebesar Rp20.500, Golongan IV sebesar Rp27 ribu, Golongan V sebesar Rp27 ribu.
Pintu Singosari-Pandaan tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp27.500, Golongan II sebesar Rp41.500, Golongan III sebesar Rp41.500, Golongan IV sebesar Rp55 ribu, Golongan V sebesar Rp55 ribu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak 31 Mei 2024, jalan tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sudah beroperasi secara gratis.
Baca SelengkapnyaSaat ini jalan tol yang berada di Sumatera Selatan itu sudah beroperasi tanpa tarif alias gratis.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif Tol Pondok Aren-Serpong ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca SelengkapnyaTarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTarif baru tol dalam kota ini akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaPengelola akun juga menuliskan besaran tarif terjauh tol Kartasura-Klaten yang akan diberlakukan.
Baca SelengkapnyaTarif tol Jakarta-Tangerang resmi naik Rp500 per 19 Oktober 2024. Ini beberapa hal yang perlu anda ketahui!
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.
Baca SelengkapnyaDiskon tarif tol untuk arus mudik Nataru 2024/2025 berlaku mulai Kamis 19 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB (selama 24 jam).
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Business Plan.
Baca Selengkapnya