SKB 3 Menteri Diteken, Sekolah Diminta Cabut Larangan Atribut Keagamaan dalam 30 Hari
Merdeka.com - Pihak sekolah dan Pemerintah Daerah dilarang keras membuat aturan sendiri terkait seragam siswa dan tenaga pendidik.
Larangan itu tertuang di dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB Tiga Menteri sendiri hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan esensi daripada keputusan bersama ini adalah para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhusussan agama.
-
Mengapa masbuk tetap diperbolehkan? Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
-
Siapa yang memastikan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri? Ganjar mengatakan, sekolah negeri dipastikan tidak ada yang melakukan penahanan ijazah lulusan. “Kalau sekolah negeri saya pastikan beres besok pagi,“ lanjutnya.
-
Apa pesan Gubernur Kalimantan Selatan untuk para siswa? “Jadilah anak Banua yang berkualitas dan berdaya saing agar dapat menjadi pemenang kedepannya. Teruslah tanamkan semangat Pangeran Antasari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing dalam menuntut ilmu di sekolah,“ tegas Sahbirin, Martapura, Selasa (8/8).
-
Kenapa beduk di Masjid Kampung Naga tidak boleh ditabuh sembarangan? Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, beduk ini tak bisa dipukul sembarangan atau serupa dengan beduk-beduk di masjid lain.Ketika salat maghrib dan isya akan dibunyikan bergantian antara kentongan dan beduk. Lalu untuk salat subuh, zuhur, dan ashar, hanya beduknya saja. Sementara saat salat Jumat, penabuhan dilakukan antara kentongan dan beduk, dengan jarak yang cukup jauh.
-
Siapa yang pakai seragam di Idul Adha? Pada momen Idul Adha kali ini, keluarga besar Nabila Maharani & Tri Suaka mengenakan seragam berwarna hijau dan cokelat muda.
-
Siapa yang berpendapat bahwa guru harus mendidik dengan baik? Guru yang paling pantas mengajar adalah orang yang mendidik keluarganya dengan baik. Kesuksesan seorang guru itu bukan dilihat pada dirinya pribadi, tetapi apabila muridnya jauh lebih sukses dari gurunya.
"Kunci yang harus ditekankan dalam SKB Tiga Menteri ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu siapa itu? Guru murid dan orangtua bukan keputusan dari sekolah. Karena ini Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," papar dia, Rabu (3/2).
Nadiem menegaskan kembali, Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Menurut dia, seragam itu menjadi hak bagi guru dan murid.
Karena itu, Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
"Jadi implikasi ini kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik pemerintah atau aturan daerah yang melanggar keputusan ini harus dalam 30 hari mencabut aturan tersebut," ujar dia.
Nadiem menyatakan, konsekuensi yang diterima bagi pelanggar SKB Tiga Menteri adalah berupa sanksi. Mengacu pada SKB Tiga Menteri, maka Pemerintah Daerah yang akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota. Dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB Tiga Menteri," ucap dia.
Pada sisi lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan serta praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.
Selain itu, Kementerian Agama juga apat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.
"Di situlah peran Kementerian Agama," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten serta Provinsi untuk mematuhi SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tito kembali menekankan kepada siapapun yang mengabaikan dikenakan sanksi.
"Saya juga ingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat diberikan berupa sanksi bagi pihak-pihak yang tiga sesuai dengan SKB Tiga Menteri," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.
Baca SelengkapnyaPenggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSekolah-sekolah di Prancis menyuruh pulang siswi-siswi muslim karena mereka menolak melepaskan abaya atau pakaian muslimah mereka.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.
Baca SelengkapnyaSiswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan cadar mulai berlaku akhir bulan ini, bertepatan dengan awal semester baru.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu hal yang bisa dipetik dari ajaran Samin Sureosentiko adalah tentang tindakan apa adanya.
Baca Selengkapnya