SKB 4 Menteri: Seluruh Satuan Pendidikan Wajib PTM Mulai 2022
Merdeka.com - Pemerintah melalui empat kementerian yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini muncul setelah melihat kondisi PTM Terbatas yang berjalan selama ini kurang optimal.
Dalam SKB tersebut dijelaskan seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agamakabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis aturan SKB tersebut, dikutip pada Kamis (23/12).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Bagaimana Pemkab Kutim dukung pendidikan? Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, salah satu prioritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur adalah pemberian beasiswa.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas tersebut.
Bilamana di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi Covid- 19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.
"Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud," tulis aturan tersebut.
Mendikbudristek,Nadiem Anwar Makarim, menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," terang Menteri Nadiem di Jakarta.
Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," ujarnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca Selengkapnya"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Baca SelengkapnyaMu'ti menjelaskan filosofi diberlakukannya PPDB sistem zonasi. Yakni pendidikan bermutu untuk semua kalangan.
Baca SelengkapnyaNasaruddin mengatakan, Kemah Pramuka digelar untuk mempertahankan dan melestarikan budaya dan kejayaan bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan.
Baca SelengkapnyaLalu apa saja sebenarnya serba-serbi MPLS yang penting untuk diketahui oleh para siswa?
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaKeputusan evaluasi itu diambil setelah beberapa minggu belakangan, Abdul Mu'ti beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan.
Baca Selengkapnya