SKB Pedoman Implementasi UU ITE Jadi Buku Saku Bagi Aparat Penegak Hukum
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Ini juga merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, dalam Konferensi Pers, Rabu (23/6).
Pertama, kata dia, pedoman Pasal 27 ayat (1), mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan menjelaskan bahwa pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya. Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau pasal 281 dan 282 KUHP.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang meminta standar panduan untuk para pihak yang terlibat? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi. Namun begitu, politikus NasDem ini meminta agar pihak kepolisian memberikan standar panduan yang tepat kepada pihak-pihak yang terlibat tersebut.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Pedoman pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian menjelaskan bahwa titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara, atau tulisan.
Pedoman pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menurunkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
"Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik. Bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku, bukan perasaan korban," jelasnya.
Pedoman pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman menjelaskan bahwa pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan/atau video pribadi dan pemerasan dan/atau pengancaman.
Yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomi untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
Selanjutnya pedoman pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong atau hoaks. Pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong atau hoaks secara umum melainkan dalam konteks perdagangan daring. Pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.
Pedoman pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.
"Secara khusus definisi antargolongan mengacu pada putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017," lanjut dia.
Pedoman pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
Pedoman pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan. Nilai kerugian materiil merujuk pada peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
"Pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE sekali lagi merupakan lampiran pada SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani hari ini," terang dia.
Dia menegaskan, surat keputusan bersama (SKB) tersebut merupakan pedoman implementasi, sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.
Penyusunan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex spesialis. Yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum," tandas dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaLaunching ini dihadiri semua Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Baca SelengkapnyaDivisi Hukum Mabes Polri melakukan sosialisasi hukum kepada para personel
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dirinya dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca Selengkapnyapihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi
Baca SelengkapnyaSalah satu bentuk komitmen KY terhadap kasus PBH adalah dengan memantau persidangan sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya