Skimming di ATM, WN Turki Dideportasi dari Bali
Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial YES (41) dideportasi ke negara asalnya oleh petugas imigrasi Bali. WNA ini, dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus skimming di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa YES telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu (5/4).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Ia menyebutkan, bahwa YES yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, dan pertama kali masuk wilayah Indonesia pada bulan November 2019 dan tinggal Sementara di Jalan Raya Senggigi, Batu Bolong nomor KM 8, Batu Layar, Lombok Barat, NTB.
Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2019, YES dibekuk oleh pihak kepolisian di daerah Ampenan, Mataram, saat tengah melakukan skimming di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Penangkapan tersebut terjadi atas dasar Laporan masyarakat yang kehilangan uang meski tidak melakukan transaksi sebelumnya.
"Dari kasusnya tersebut YES diadili dan berakhir harus mendekam di Lapas Kelas II A Mataram selama tiga tahun enam bulan. Seusai menjalani masa tahanan, dirinya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu pendeportasian," imbuhnya.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan WN Turki ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada tanggal 7 Maret 2023 untuk diamankan sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah, diamankan selama 29 hari dan telah siapnya administrasi, maka WN Turki dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (4/4) pada pukul 21.05 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Internasional Istanbul, Turki.
“Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujar Anggiat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca Selengkapnya