Smart SIM Catat Pelanggaran Pengendara untuk Sistem Penilaian
Merdeka.com - Smart SIM atau SIM Pintar akan dikeluarkan secara resmi secara serentak seluruh Indonesia oleh Kepolisian Lalulintas Polri (Korlantas) pada 22 September mendatang. Ada beberapa fitur baru dalam SIM Pintar tersebut, seperti integritas dengan uang elektronik.
Selain itu, kata Kepala Kepolisian Lalulintas Polri (Kakorlantas) Irjen. Refdi Andri, SIM Pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara. Maksudnya adalah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.
Poin, kata Refdi, akan di simpan baik di dalam chip di SIM tersebut, maupun server milik Korlantas. "Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7).
-
Apa yang diubah pada ujian SIM? “Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional,“ kata Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso. Slamet menjelaskan, konsep baru tersebut mengusung perubahan salah satunya tidak adanya lagi jalur zig zag dan angka delapan seperti konsep ujian sebelumnya.
-
Kenapa ujian SIM diubah? Wakapolda mengatakan bahwa konsep ujian praktik roda dua di Polres Bantul ini adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana hampir 51 persen adalah faktor manusia.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Siapa yang mendukung perubahan ujian SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Refdi juga menerangkan, batas maksimal pelanggaran ialah 15 poin kesalahan. Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
"15 Poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.
Jika Smart SIM Disita, Bagaimana Nasib Uang Elektronik di Dalamnya?
Refdi menegaskan banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana nasib uang elektronik yang tersimpan jika kartu Smart SIM disita polisi. Ia mengatakan penggunaan yang ingin mengaktifkan fitur uang elektronik dalam SIM Pintar akan terlebih dahulu diminta mendatangi surat pernyataan. "Sebelum dilakukan aktivitas (uang elektronik) ada pernyataan. Pernyataannya pun bisa dilihat oleh pemilik SIM," bebernya.
Selain itu, pemilik SIM juga akan melihat jumlah nominal saldo uang elektronik yang ada dalam SIM tersebut. Maka, kata Refdi, jika petugas menyita SIM itu tidak bisa dikatakan petugas menyita uangnya.
Karena uang akan tetap tersimpan di dalam SIM. Dan uang akan kembali bisa digunakan bilamana SIM tersebut sudah kembali kepada sang pemilik.
"Semua dicatat berapa saldonya saat itu. Ketika polisi melakukan penyitaan itu," kata Refdi.
Tidak Bisa Dipindahkan
Refdi juga menegaskan, bila SIM Pintar itu hilang, maka saldo uang elektronik yang ada di dalam SIM juga ikut lenyap. Hal itu karena uang elektronik di SIM Pintar berbasiskan pada chip bukan server milik Korlantas.
"Namun jika SIM rusak atau ada perpanjangan, maka uang bisa dipindahkan ke SIM baru," jelas Refdi.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaUjian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.
Baca Selengkapnyaerubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test.
Baca SelengkapnyaMasalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ujian trek angle 8 dimungkinkan akan diterapkan jika hasil evaluasi trek baru S uji SIM C ditemukan adanya kekurangan.
Baca Selengkapnya