Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Smart SIM Catat Pelanggaran Pengendara untuk Sistem Penilaian

Smart SIM Catat Pelanggaran Pengendara untuk Sistem Penilaian Dalam Smart SIM Akan Berlakukan Sistem Penilaian. ©2019 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Smart SIM atau SIM Pintar akan dikeluarkan secara resmi secara serentak seluruh Indonesia oleh Kepolisian Lalulintas Polri (Korlantas) pada 22 September mendatang. Ada beberapa fitur baru dalam SIM Pintar tersebut, seperti integritas dengan uang elektronik.

Selain itu, kata Kepala Kepolisian Lalulintas Polri (Kakorlantas) Irjen. Refdi Andri, SIM Pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara. Maksudnya adalah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.

Poin, kata Refdi, akan di simpan baik di dalam chip di SIM tersebut, maupun server milik Korlantas. "Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7).

Orang lain juga bertanya?

Refdi juga menerangkan, batas maksimal pelanggaran ialah 15 poin kesalahan. Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.

"15 Poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.

Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.

Jika Smart SIM Disita, Bagaimana Nasib Uang Elektronik di Dalamnya?

Refdi menegaskan banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana nasib uang elektronik yang tersimpan jika kartu Smart SIM disita polisi. Ia mengatakan penggunaan yang ingin mengaktifkan fitur uang elektronik dalam SIM Pintar akan terlebih dahulu diminta mendatangi surat pernyataan. "Sebelum dilakukan aktivitas (uang elektronik) ada pernyataan. Pernyataannya pun bisa dilihat oleh pemilik SIM," bebernya.

Selain itu, pemilik SIM juga akan melihat jumlah nominal saldo uang elektronik yang ada dalam SIM tersebut. Maka, kata Refdi, jika petugas menyita SIM itu tidak bisa dikatakan petugas menyita uangnya.

Karena uang akan tetap tersimpan di dalam SIM. Dan uang akan kembali bisa digunakan bilamana SIM tersebut sudah kembali kepada sang pemilik.

"Semua dicatat berapa saldonya saat itu. Ketika polisi melakukan penyitaan itu," kata Refdi.

Tidak Bisa Dipindahkan

Refdi juga menegaskan, bila SIM Pintar itu hilang, maka saldo uang elektronik yang ada di dalam SIM juga ikut lenyap. Hal itu karena uang elektronik di SIM Pintar berbasiskan pada chip bukan server milik Korlantas.

"Namun jika SIM rusak atau ada perpanjangan, maka uang bisa dipindahkan ke SIM baru," jelas Refdi.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh

Ujian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.

Baca Selengkapnya
Ujian Praktik SIM Resmi Diubah, Lintasan 8 dan Zig-Zag Dihapus Diganti Model Begini
Ujian Praktik SIM Resmi Diubah, Lintasan 8 dan Zig-Zag Dihapus Diganti Model Begini

erubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test.

Baca Selengkapnya
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM

Masalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo

Warga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi

Kebijakan ujian trek angle 8 dimungkinkan akan diterapkan jika hasil evaluasi trek baru S uji SIM C ditemukan adanya kekurangan.

Baca Selengkapnya