Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Aisha Wedding, Komnas Perempuan Ingatkan Praktik Nikah Siri Merugikan Wanita

Heboh Aisha Wedding, Komnas Perempuan Ingatkan Praktik Nikah Siri Merugikan Wanita Aisha Weddings. ©2021 aishaweddings.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut merespons isu soal Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan siri serta pernikahan di bawah umur. Komnas Perempuan menganggap bahwa nikah siri merupakan satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.

"Nikah siri adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan karena tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan," kata Komisoner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Liputan6.com, Kamis (11/2).

Hal ini lantaran meskipun secara agama diperbolehkan, namun nikah siri secara negara tidak memiliki status legalitas. Sehingga jika terjadi sengketa rumah tangga, maka pihak istri akan rentan dirugikan karena tidak ada bukti sah pernikahan.

Orang lain juga bertanya?

"Hal lain yang merugikan adalah, anak yang lahir dari pernikahan sirri pada Akta Kelahirannya hanya akan ditulis sebagai Anak Seorang Ibu, sehingga anak akan kehilangan hubungan legal dengan ayahnya. Hal ini akan berdampak pada anak yang tidak dapat mengakses hak waris dari ayah," sebut Fuad.

Demikian juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Dalam UU tersebut praktik poligami yang erat kaitannya dengan nikah siri, tanpa seizin istri pertama merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Pasal 45 dan 49 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebutkan praktik kawin kedua dan seterusnya tanpa ada izin istri pertama adalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan itu bisa dipidanakan. Poligami juga berpotensi menghilangkan hak-hak anak dari hasil Poligami," jelasnya.

Fuad mengungkap bahwa dalam data yang terekam Komnas Perempuan menunjukan bahwa perempuan yang terlibat dalam pernikahan poligami kerap mendapat kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis.

"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami banyak yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan finansial (penelantaranan). Beberapa negara Islam sesungguhnya melarang warganya melakukan poligami seperti Turki dan Tunisia," jelas Fuad.

Fuad juga mengaku prihatin atas penggunaan agama untuk mendorong pernikahan poligami dan pernikahan anak tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan terhadap perempuan dalam praktik tersebut.

"Ketiga masalah (pelanggaran hukum pernikahan, perdagangan manusia, pernikahan poligami) menurut pemantauan kami dapat menempatkan perempuan dalam risiko kekerasan dan diskriminasi yang serius. Selain tindakan hukum, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat upaya kita dalam pendidikan publik dalam mendorong transformasi budaya tentang perkawinan anak dan untuk memperkuat kemitraan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dan dalam keluarga," ucapnya.

Untuk itu Fuad menyebut pihaknya meminta polisi untuk mengusut tuntas keberadaan Aisha Weddings tersebut. Menurutnya wedding organizer itu bukan hanya mempromosikan suatu hal yang melanggar UU Perkawinan, tapi juga mengisyaratkan praktik perdagangan orang di Indonesia.

"Komnas Perempuan mendukung seruan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) kepada polisi untuk mengusut tuntas iklan Aisha Wedding karena tidak hanya mengisyaratkan tindakan melanggar UU Perkawinan yang mengatur usia minimum untuk menikah, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan praktik perdagangan orang di Indonesia," sebut Fuad.

Kowani Kecam Promosi Perkawinan Anak-Anak

Sementara itu Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengecam promosi perkawinan anak yang dilakukan Aisha Wedding dan menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.

"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Wedding Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dan UU No. 35 tentang Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Giwo juga mengatakan bahwa perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.

Perkawinan anak, ia melanjutkan, membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini, pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan, dan kondisi itu bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi.

"Makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR). BBLR akan berlanjut menjadi balita gizi kurang dan berlanjut ke usia anak sekolah dengan berbagai konsekuensinya," kata Giwo.

"Selain itu, melakukan hubungan seksual pada usia masih sangat muda meningkatkan risiko timbulnya kanker leher rahim di kemudian hari," ia menambahkan.

Giwo mengemukakan bahwa secara psikologis perempuan yang menikah pada usia terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu dan kondisi yang demikian bisa mendatangkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka.

Perkawinan pada usia anak, menurut dia, juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Kowani adalah federasi organisasi perempuan yang berdiri 22 Desember 1928 dan saat ini mencakup 98 organisasi perempuan di tingkat nasional.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan

Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual

Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi

Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah

Baca Selengkapnya
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita

Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?
Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?

Mengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Psikolog Jelaskan Bahwa Keluarga Punya Peran Penting untuk Cegah Pernikahan Dini
Psikolog Jelaskan Bahwa Keluarga Punya Peran Penting untuk Cegah Pernikahan Dini

Masih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.

Baca Selengkapnya
Inovasi SalingJaga dari Kitabisa Perjuangkan Perlindungan Bagi Kaum Perempuan
Inovasi SalingJaga dari Kitabisa Perjuangkan Perlindungan Bagi Kaum Perempuan

Dalam acara ini Kitabisa juga memberikan penghargaan berupa perlindungan Asuransi Jiwa Salingjaga untuk 500 orang para pejuang isu perempuan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Motif Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Kepala Bayinya Usia 6 Bulan
Terungkap, Motif Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Kepala Bayinya Usia 6 Bulan

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.

Baca Selengkapnya
Sekte Sesat Bikin Geger di Malaysia, 400 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Sekte Sesat Bikin Geger di Malaysia, 400 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Sekte sesat ini sudah beroperasi sejak lama dan kerap menjadi topik perbincangan masyarakat.

Baca Selengkapnya