Soal Akom belum serahkan LHKPN, Istana bilang 'Ini laporan wajib'
Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak dilantik menggantikan Setya Novanto. Masalah ini juga mendapat tanggapan dari Istana Negara.
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan undang-undang memang mewajibkan anggota DPR melaporkan harta kekayaannya. Terhitung saat dia menjabat hingga selesai.
"Ya sebenarnya di aturan undang-undang kan wajib lapor. Jadi kriterianya wajib lapor," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Belakangan ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang juga mengatakan KPK bisa memberikan rekomendasi kepada masyarakat agar tidak memilih kembali anggota DPR yang tidak teratur mengisi LHKPN.
Johan Budi sekaligus mantan pimpinan KPK ini, menjelaskan dalam undang-undang memang tidak ditegaskan mengenai sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN. "Jadi ada kewajiban tapi tidak ada sanksinya," terang dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat menduga sekitar enam puluh persen dari lima ratusan lebih anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Koalisi kemudian mendesak KPK membeberkan nama-nama anggota DPR tersebut.
Setelah ditelusuri, Ketua DPR Ade Komarudin salah satu nama dari ratusan wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Selain itu, muncul nama Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu dan Rieke Diah Pitaloka.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca Selengkapnya