Soal aksi 5 Mei, Djarot minta semua pihak hormati hukum dan hakim
Merdeka.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Front Ulama Indonesia (FUI) akan menggelar aksi 5 Mei dengan tujuan ke kantor Mahkamah Agung. Aksi ini bertujuan agar lembaga peradilan menjatuhkan vonis maksimal yakni lima tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penghinaan agama yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ikut angkat bicara terkait rencana aksi itu. Aksi itu tidak perlu dilakukan jika semua pihak memercayakan pada proses hukum yang berlaku.
"Saya sudah bilang, kita harus percaya bahwa negara kita negara hukum, semuanya kita serahkan pada proses hukum. Jadi apapun yang menjadi keputusan hakim ya harus kita terima dengan baik," ujar Ahok kepada wartawan di Pasar Rumput, Jakarta Selatan pada Rabu (3/5).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Siapa yang perlu dihormati? Jika Anda harus menempatkan seseorang sebagai tumpuan, maka tempatkanlah guru. Mereka adalah pahlawan masyarakat.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
Djarot meminta masyarakat tidak menekan hakim untuk memvonis seseorang. Sebab hakim memiliki independensi dan rasa keadilan untuk memutuskan kasus ini.
"Tidak boleh hakim dipengaruhi oleh siapa pun. Hakim enggak usah buka media sosial, baca ini, baca itu supaya betul-betul fokus untuk menegakkan keadilan," tegasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini menggambarkan lambang hukum berupa dewi keadilan dengan mata ditutup, membawa pedang dan timbangan.
"Itu kan menandakan bahwa hakim itu wakil Tuhan, yang ditutup matanya, betul-betul memutuskan tanpa pandang bulu, dengan pedang dan timbangan. Timbangannya lihat, itu miring sebelah atau enggak, enggak kan? Berarti seimbang itu menandakan keadilan, ya kita pasrahkan sepenuhnya kepada hakim," jelasnya.
Disinggung harapan untuk vonis Ahok, Djarot menjawab sambil tersenyum. "Kalau harapannya ya menurut saya Pak Ahok dibebasin dong, sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Harapannya begitu," imbuhnya.
Terlepas dari itu, apapun keputusan hakim harus terima semua pihak. Sebab, proses hukum sudah dijalankan. "Apapun itu, dibebaskan atau tidak dibebaskan, sesuai harapan atau tidak sesuai harapan, harus bisa terima karena kita percaya dengan sistem hukum yang ada di Negara kita," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca SelengkapnyaDari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca Selengkapnya