Soal Aturan Cadar Bagi ASN, Gubernur DIY Sebut Kewenangan Pemerintah Pusat
Merdeka.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X angkat bicara mengenai penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan seragam ASN merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sultan HB X menyebut hingga saat ini belum ada larangan aturan bercadar di lingkungan pemerintah DIY. Sultan HB X mengaku akan menyerahkan aturan boleh tidaknya ASN mengenakan cadar pada pemerintah pusat.
Sultan HB X menyebut pelarangan penggunaan cadar bagi ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat khususnya Kemenpan RB.
-
Kenapa Baduy Dalam menerapkan aturan ketat? Tujuannya agar manusia tidak terjerumus keserakahan duniawi dan melupakan tatanan hidup nenek moyang.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang menerapkan aturan di Baduy Dalam? Menurut salah satu warga Baduy Dalam, Pulung, terdapat aturan ketat untuk berkunjung ke kawasan kampung adatnya.
-
Apa yang dipasang Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Kemenenterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperketat tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedinasan dengan memasang dua Face Recognition atau kamera pencocokan wajah.
"Belum. Belum ada (aturan penggunaan cadar di Pemda DIY). Kita enggak pernah ngurusi itu (ASN yang menggunakan cadar). (Aturan penggunaan busana termasuk cadar) itu kan urusannya pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," ujar Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Senin (4/11).
Sultan HB X mengaku hingga saat ini belum pernah melihat ASN di kalangan Pemda DIY yang mengenakan cadar. "Enggak ada (ASN di Pemda DIY yang bercadar). Ya anane nak mung eneng bleduk terus maskeran (Ya adanya hanya kalau ada debu terus memakai masker)," ungkap Sultan HB X.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaDi Tarakan, dengan adanya Perwali maka setiap hari Kams seluruh pejabat dan ASN mengenakan Sesingal.
Baca SelengkapnyaSaid Aqil Siroj menilai tidak perlu ada penyeragaman bagi Paskibraka karena berhijab merupakan manifestasi dari nilai filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaMenpora mengatakan kewenangan Paskibraka telah diambil sepenuhnya oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak tahun 2022.
Baca Selengkapnya