Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin, Ini Kata Jenderal Andika

Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin, Ini Kata Jenderal Andika Jenderal Andika Perkasa dan Marsekal Hadi Tjahjanto sertijab Panglima TNI. ©REUTERS/Willy Kurniawan

Merdeka.com - Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Surat tersebut dikeluarkan Hadi sebelum jabatannya diganti oleh Jenderal Andika Perkasa.

Dalam telegram tersebut menyatakan, seluruh prajurit TNI yang hendak diperiksa penegak hukum harus didampingi oleh atasannya di kesatuan.

Terkait hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku harus mempelajari terlebih dahulu surat telegram tersebut. Namun dia menegaskan, aturan pemeriksaan tersebut sudah ada dalam aturan.

“Kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya. Kami juga diatur oleh UU kalau enggak salah nomor 31 ya. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur UU, dengan peradilan umum pun juga. Saya harus cek lagi, tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan,” jelas Andika usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11).

Andika mengatakan, soal izin pemanggilan dan pemeriksaan hanya perkara teknis saja. Namun dia menegaskan, TNI tidak menutup pemeriksaan oleh penagak hukum jika melibatkan prajuritnya.

“Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan, kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak,” kata Andika.

Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum

Mayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Geram, Panglima TNI Perintahkan Dua Jenderal Usut Prajurit Datangi Polrestabes Medan
Geram, Panglima TNI Perintahkan Dua Jenderal Usut Prajurit Datangi Polrestabes Medan

Panglima menegaskan, tindakan prajurit TNI di Polrestabes Medan itu tidak mewakili institusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Panglima Andika Perkasa Bahas Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud, Tekanan Pasti Ada
VIDEO: Eks Panglima Andika Perkasa Bahas Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud, Tekanan Pasti Ada

Andika pun menanggapi soal aksi pencopotan baliho yang dialami Ganjar-Mahfud di daerah

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Diusut: Tak Etis
Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Diusut: Tak Etis

Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Panglima Andika Perkasa Bahas Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud,
VIDEO: Eks Panglima Andika Perkasa Bahas Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud, "Tekanan Pasti Ada"

Andika pun menanggapi soal aksi pencopotan baliho yang dialami Ganjar-Mahfud di daerah.

Baca Selengkapnya
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI

Yudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.

Baca Selengkapnya