Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung

Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Syihab dan mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI), masih menyiapkan berkas memori banding perkara kerumunan pernikahan putri Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan.

"Kita masih proses pembuatan memori bandingnya dan Alhamdulillah dari Jaksa juga kita belum menerima memori bandingnya sehingga belum bisa kita kontra," kata kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Senin (14/6).

Orang lain juga bertanya?

Aziz mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus dalam perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dia menyebut memori banding kasus kerumunan di Petamburan rencananya akan dirampungkan setelah kasus di RS Ummi Bogor sampai dengan vonis majelis hakim.

"Karena memang memori banding enggak terlalu banyak seperti pleidoi atau eksepsi. Dan kita hanya tuangkan saja yang kemarin di pleidoi di Petamburan," tambahnya.

Azis menyebut Rizieq Syihab tak mengajukan banding untuk perkara Megamendung. Rizieq menerima vonis majelis hakim yang menghukum membayar denda Rp 20 juta.

"Yang Megamendung kita enggak banding, jadi yang Megamendung kita hanya menerima. Kalau misalnya ada memori kita kontra, kalau enggak ada memori dari Jaksa ya kita masukkin juga," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menjelaskan telah dibayarkan denda sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI menjadi alasan banding pada perkara kerumunan saat acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebagaimana denda sebesar Rp50 juta itu telah diserahkan kubu Rizieq akibat melanggar aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait protokol kesehatan atas gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.

"Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang udah dibayarkan oleh habib Rizieq dan kawan-kawan," kata Aziz kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dia juga menyinggung terkait Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.

Sehingga, Aziz menilai jika vonis hukuman pidana kepada Rizieq maupun lima mantan petinggi FPI selama delapan bulan penjara sudah seharusnya tidak diproses secara hukum pidana. Hal itu mengacu poin nomor enam di Inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Lalu ada inpres enam tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden," ujarnya.

Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Aziz menilai jika kasus itu adalah perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya sesuai asas ne bis in idem, sehingga tak diajukan banding.

"Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," terangnya.

Kedua poin ini yang bakal disampaikan Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang diwakili satu tim kuasa hukum sama kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili perkara banding.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Jalan Medan Merdeka Barat ke Arah Istana Negara Ditutup Sementara Imbas Reuni 411
Jalan Medan Merdeka Barat ke Arah Istana Negara Ditutup Sementara Imbas Reuni 411

Massa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya