Soal Brigjen Aris, Wakapolri minta tak dibenturkan KPK dengan Polri
Merdeka.com - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman datang ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) di gedung DPR, Selasa (29/8). Dia memutuskan menerima undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK meski pimpinan KPK tak memberi restu.
Aris mengakui kedatangannya juga tanpa izin dari Kapolri Jenderal polisi Tito Karnavian. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tak ingin Aris dikaitkan dengan Polri. Dia juga mengatakan kedatangan Aris ke gedung DPR adalah urusan KPK.
"Itu domainnya KPK. Aris Budiman itu domainnya KPK. Aris Budiman itu anak buahnya KPK. bukan anak buahnya Polri sekarang," kata Syafruddin usai menghadiri resepsi pernikahan anak Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNN Budi Waseso, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).
-
Kenapa Polri dipisahkan dari ABRI? Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 adalah sosok yang memisahkan Polri dan ABRI.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Anies Baswedan berjanji akan meminta apa dari ketua KPK? 'Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri,' ujarnya.
Di depan pansus angket, jenderal polisi bintang satu itu membeberkan kebobrokan dan friksi dalam tubuh lembaga antirasuah. Pernyataan itu sempat dikhawatirkan memicu ketegangan antara Polri dan KPK. Namun Wakapolri memastikan hubungan KPK dan Polri tetap terjaga. "Kami solid. Dia (Aris) itu penyidik KPK, belum ada pengembalian dari KPK. Jangan ada opini yang membenturkan KPK dan Polri," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman mengakui kedatangannya ke DPR juga tanpa izin dari Kapolri, Jenderal polisi bintang satu juga tidak melakukan komunikasi dengan Kapolri.
"Saya kan di KPK sekarang. Saya tidak berkomunikasi, karena saya datang dengan tanggung jawab sendiri," jelasnya, Senin (29/8).
Menurutnya ini menjadi tanggung jawab pribadi dan sebagai warga negara dan apa yang dilakukan hak angket pansus KPK tidak menyalahi aturan konstitusi.
"Ahli-ahli yang dipanggil jelas 4 ahli menyebutkan tindakan yang dilakukan pansus ini adalah legal memang belum ada mengajukan ke MK yudisial review dan saya memilih untuk datang," tegas Aris.
Pimpinan Komisi KPK memutuskan untuk tidak memberi izin Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aries Budiman menghadiri rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket. Hal ini dikonfirmasi oleh wakil ketua KPK, Saut Situmorang.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Saut melalui pesan singkat, Selasa (29/8).
Kedatangan Aris tanpa seizin pimpinan KPK menuai kontroversi. Bagi sebagian pihak, Aris dituding melanggar kode etik. Sebab, tugasnya kini bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. Setidaknya hal itu yang diungkapkan Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (31/8).
"Dia melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK," sambungnya.
Sementara itu, internal KPK tengah membahas 'kelakuan' Aris. Sikap akan ditentukan pekan depan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, saat ini Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) tengah menggelar sidang.
"Rapat sudah dilakukan dan rekomendasinya sudah disampaikan ke pimpinan. Yang kita lakukan rekomendasinya baru rapat tahap awal sebagai respon kondisi terkini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Kata Febri, dalam sidang itu anggota DPP akan melihat kembali apa langkah selanjutnya yang akan diberikan kepada Aris. Namun, sebelum keputusan, hal itu akan diklarifikasi langsung terhadap Aris.
"Sebelum keputusan diambil harus klarifikasi terlebih dahulu, proses pemeriksaan fakta-fakta perlu dicek kembali. Nanti akan dilihat mana fakta yang benar dan mana fakta yang tidak benar akan dirinci satu persatu," kata Febri. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaPasang surut hubungan KPK-Polri, hingga kerap dijuluki cicak vs buaya.
Baca SelengkapnyaTito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaEndar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.
Baca Selengkapnya