Soal Calon Kapolri, Kompolnas Sebut Kalau Sudah Waktunya Diserahkan ke Presiden
Merdeka.com - Sejumlah jenderal digadang-gadang masuk dalam bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz yang memasuki masa purna bakti 6 bulan mendatang versi Indonesia Police Watch (IPW). Dari catatan IPW, ada delapan jenderal bakal memperebutkan tongkat komando Korps Bhayangkara.
Mereka adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel (Kabaintelkam), Komjen Agus Andrianto (Kabaharkam), Komjen Boy Rafly (Kepala BNPT), Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kabareskrim), dan Komjen Gatot Eddy Pramono (Wakapolri). Kemudian untuk bintang dua ada Irjen Nana Sudjana (Kapolda Metro Jaya), Irjen Ahmad Lufti (Kapolda Jateng), dan Irjen Fadhil Imran (Kapolda Jatim).
Proses penunjukan calon Kapolri sendiri melibatkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang dipimpin Wakapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
-
Bagaimana proses pemilihan Panglima TNI? 'Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU,' imbuhnya.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Bagaimana Kapolri disapa oleh anggotanya? Bapak saya kan masuk polisi tahun 83, bapak Kapolri kan tahun 91. Di belakang katanya Bapak Kapolri katanya adik-adikannya Pak,' kata komika ini yang langsung membuat para Jenderal tertawa.
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
Dalam prosesnya, Wanjakti Polri dan Kompolnas mengajukan beberapa nama kepada Presiden. Setelah itu, nama-nama itu dipilih dan diserahkan ke DPR agar dilakukan uji kepatutan oleh komisi III. Namun sejauh ini, Kompolnas menyatakan belum menerima satu pun nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz.
"Kalau sudah waktunya kan Kompolnas pasti serahkan pada Presiden. Ini kan tugas Kompolnas berdasarkan UU," kata Anggota Kompolnas Poengki Indarti saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).
Poengki menjelaskan pertimbangan Kompolnas soal nama calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pasal 11 Ayat (6). Dia pun menegaskan rekomendasi Kompolnas bersifat tertutup.
"Kami memberikan pertimbangan kepada Presiden. Bersifat rahasia," ujar dia.
Poengki menilai masih terlalu dini membahas calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz. Terlebih masa purna bakti Jenderal Idham Aziz selaku pemegang tongkat komando Polri masih kurang lebih enam bulan lagi.
"Kami tidak bekerja untuk menanggapi desas-desus. Haduh, masih lama kok ya sudah sibuk spekulasi," tandasnya.
8 Jenderal Disebut Berpotensi Gantikan Idham Aziz
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya menghembuskan delapan jenderal polisi aktif berpotensi menggantikan Kapolri Jenderal Idham Aziz kurang lebih 6 bulan lagi purna tugas. Delapan nama yang berpeluang itu mulai lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 A hingga lulusan tahun 1991.
"Dari pendataan IPW ke-delapan nama itu, terdiri dari lima jenderal bintang tiga (Komjen) dan tiga bintang dua (Irjen)," kata Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Delapan jenderal itu adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel (Kabaintelkam), Komjen Agus Andrianto (Kabaharkam), Komjen Boy Rafly (Kepala BNPT), Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kabareskrim), dan Komjen Gatot Eddy Pramono (Wakapolri). Sedangkan untuk bintang dua ada Irjen Nana Sudjana (Kapolda Metro Jaya), Irjen Ahmad Lufti (Kapolda Jateng), dan Irjen Fadhil Imran (Kapolda Jatim).
"Ketiga jenderal bintang dua ini bisa masuk bursa calon Kapolri karena menjelang Idham Azis pensiun ada dua posisi jenderal bintang tiga yang bakal pensiun, yakni Kepala BNN dan Sestama Lemhanas. Bahkan, jika menjelang 1 Juli ini posisi Kakorbrimob dijadikan bintang tiga, peluang jenderal bintang dua untuk masuk menjadi bintang tiga menjadi tiga posisi. Sebab, keberadaan Kakorbrimob dengan pangkat Komjen sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan tinggal menunggu penetapan dan pelantikan saja," bebernya.
Geng Solo Vs Geng Idham Aziz
Neta menilai dalam bursa calon Kapolri kali ini, IPW melihat ada tiga kelompok yang menonjol, yakni Geng Solo terdiri dari jenderal jenderal yang pernah bertugas di Solo, Geng Idham jenderal jenderal yang dekat dengan Kapolri Idham Azis, dan Geng Netral yang dekat dengan semua pihak.
"Yang menarik dalam dinamika teraktual di Polri, tiga kelompok yang sempat mendominasi putaran elite kekuasaan di Polri, saat ini sudah terkikis dan tersingkir dari putaran elite kekuasaan internal kepolisian tersebut, yakni Geng Syafruddin, Geng Tito, dan Geng BG."
Dalam sejumlah mutasi di era Kapolri Idham Azis, lanjutnya, kelompok Syafruddin dan Tito perlahan tapi pasti tersingkir dari putaran elite kekuasaan di kepolisian.
"Sementara Geng BG tersisih di luar lembaga kepolisian, meski mendapat pangkat menjadi jenderal bintang tiga. Apakah jenderal jenderal bintang tiga Geng BG yang berada di luar Polri ini bisa kembali ke internal kepolisian dan masuk dalam bursa calon Kapolri, kita tunggu saja," tuturnya.
Eks Ajudan SBY Berpeluang Gantikan Idham Aziz
Neta menambahkan, ada dua nama yang dinilai merupakan calon terkuat. Yakni, Komjen Rycko Amelza Dahniel dan Irjen Fadil Imran.
"Pertama, adalah nama mantan ajudan Presiden SBY, Komjen Rycko disebut sebut sebagai calon kuat Kapolri pengganti Idham Azis, mengingat yang bersangkutan adalah Adimakayasa Akpol 88 B. Jika hal itu terjadi tentunya ini menjadi fenomena baru, tidak hanya di dalam dinamika kepolisian tapi juga dalam dinamika politik, dimana mantan ajudan Presiden SBY bisa menjadi Kapolri di era Presiden Jokowi."
"Kedua, disebut sebutnya nama Irjen Fadil sebagai calon pengganti Idham Azis mengingat Kapolda Jatim itu adalah salah satu 'tim sukses' saat Idham mengikuti uji kepatutan di DPR. Terlepas siapa pun yang menjadi Kapolri yang dipilih Presiden Jokowi nanti, dinamika prosesnya menarik untuk dicermati. Selain itu tugas berat tentunya menanti."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengantongi nama Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) untuk menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaAnggota Kompolnas yang terpilih nantinya akan bertugas di periode 2024-2028.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam RI di Jakarta, Jumat, mengumumkan sembilan nama Pansel Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028.
Baca SelengkapnyaPDIP dan partai koalisi menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan nama cawapres.
Baca SelengkapnyaPenggantian Wakapolri masih dalam proses dan terus berjalan serta telah ada beberapa nama dari bintang dua dan tiga.
Baca SelengkapnyaPansel menyerahkan dokumen nama-nama itu kepada Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKoalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mulai membahas struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) yang diketuai Wamen nonaktif BUMN Rosan Roeslani.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Komjen Agus ini membuat kursi Wakapolri menjadi kosong.
Baca Selengkapnya