Soal calon tunggal, Jokowi konsultasi lagi dengan lembaga negara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan konsultasi kembali dengan pimpinan lembaga tinggi negara. Hal ini dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada serentak yang mana masih terdapat satu pasangan calon atau calon tunggal.
"Dalam waktu dekat presiden akan berkonsultasi kembali dengan lembaga-lembaga tinggi negara untuk mengambil jalan keluar yang bisa diterima oleh semuanya. Sebab dalam demokrasi kedaulatan itu tidak boleh dinaifkan dan juga untuk mencalonkan itu kan juga diatur dalam UU kita," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Rabu (26/8).
Pramono menjelaskan, Menteri Dalam Negeri telah memberikan laporan kepada presiden soal calon tunggal ini. Walaupun KPU telah memberikan waktu perpanjangan, tetapi di tiga wilayah masih menyisakan persoalan, yaitu satu pasangan calon.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Tak menutup kemungkinan, lanjut Pramono, wilayah yang memiliki satu pasangan calon bisa menjadi bertambah. Jika demikian yang terjadi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Plt gubernur, bupati/walikota tidak boleh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam budgeting.
"Nah itu dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan. Maka presiden akan menunggu masukan, saran, pendapat tentunya juga dari pelaksana pemilu, KPU, Bawaslu apakah akan dilakukan perpanjangan kembali, karena waktunya juga semakin dekat, atau kah kemudian diambil jalan keluar," jelas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono mengakui bila daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon terkesan partai-partai tidak siap untuk mengusung calonnya. Di sisi lain, kepala daerah yang memimpin bisa juga memiliki kepercayaan yang tinggi dari masyarakatnya.
"Kalau kita lihat dari enam bahkan delapan yang tidak punya calon lawan, itu terlihat sebenarnya daerah-daerah yang memang kepala daerahnya baik. Kepala daerahnya baik, kemudian dia tidak ada calon yang tidak berani melawan itu. Nah apakah yang seperti ini akan dikorbankan, nah ini yang menjadi pemikiran pemerintah untuk mengkaji kembali," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca Selengkapnya