Soal Dana Operasional Menteri, SDA tuding anak buah yang selewengkan
Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali membantah telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) dari APBN senilai Rp 1,8 miliar. Dia justru menuding penyelewengan dilakukan oleh anak buahnya di Kementerian Agama.
"Saya dituduh mempergunakan dana operasional menteri atau DOM sebesar Rp 1.821.698.840. Angka itu sangat bisa dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya bahwa uang itu berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak ada pada menteri selaku Pengguna Anggaran. Penggunaan uang tersebut sepenuhnya berada di tangan dan tanggung jawab KPA," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
Suryadharma mengklaim tidak pernah dikonfirmasi perihal penyelewengan DOM oleh penyidik KPK. Dia menjelaskan, penyidik hanya menunjukkan buku kas DOM.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mendakwa SYL? 'Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,' kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Rabu (28/2).
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya yang dituduh menggunakan DOM tidak pernah dikonfirmasi dalam penyidikan KPK tanggal 14 Juli 2015 oleh penyidik. Saya hanya ditunjukkan buku kas DOM tahun 2011-2012, dan ketika saya tanya, bagian pencatatan mana dari buku kas tersebut yang merupakan pelanggaran hukum, oleh penyidik tidak bisa menunjukkan," terangnya.
Bukan hanya itu, mantan pimpinan PPP kembali menepis dakwaan JPU KPK yang menyebut dirinya menggunakan DOM untuk keperluan pengobatan anaknya sebesar Rp 12,43 juta. Sebab menurutnya, selaku menteri dia dan keluarga mendapat fasilitas kesehatan.
"Saya sebagai menteri memperoleh asuransi kesehatan VVIP dan isteri saya sebagai anggota DPR juga memiliki kartu asuransi VVIP. Jadi tidak masuk akal bila saya meminta dibayarkan pengobatan anak saya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Suryadharma juga membantah telah menggunakan DOM untuk biaya visa, pelayanan di bandara, transportasi, membeli tiket pesawat serta akomodasi untuk mengunjungi anaknya Sherlita Nabila di Australia dengan nilai Rp 226,8 juta.
"Saya tidak pernah mempergunakan uang DOM untuk biaya liburan di dalam dan luar negeri," bebernya.
Dia yang didakwa memberi uang ke saudara kandungnya yakni Titin Maryati sebesar Rp 113,110 juta juga membantah hal tersebut. Dia berkilah uang yang diberikan kepada saudaranya itu merupakan uang pribadi.
Termasuk dakwaan yang menyebut DOM digunakan untuk membayar pajak pribadi, perpanjangan STNK Mercedes Benz, urus paspor cucu sampai kepada pembayaran langganan TV kabel dibantah Suryadharma. Atas dakwaan penyelewengan DOM, dia justru menuding anak buahnya Saefuddin A Syafii lah yang menyelewengkan DOM.
"Saya menduga DOM dititipkan Saefuddin ke ajudan saya yang tidak memakai, lalu dipakai Saefuddin tapi ditulis digunakan untuk menteri," pungkasnya.
Seperti diketahui, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL bahkan baru mengetahui adanya sharingan dana tersebut di muka persidangan.
Baca SelengkapnyaNasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBak menjilat ludah sendiri, Meyer menuturkan dalam nota pembelaan SYL justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaKetiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.
Baca SelengkapnyaTerungkap aliran duit korupsi SYL di Kementan masuk ke Partai NasDem sebesar Rp800 juta
Baca SelengkapnyaSYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut
Baca SelengkapnyaNasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina jalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sebagai saksi kasus korupsi mantan Mentan SYL.
Baca Selengkapnya