Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Dana Parpol, KPK Segera Kirim Surat ke Jokowi

Soal Dana Parpol, KPK Segera Kirim Surat ke Jokowi Kolisi Masyarakat Sipil desak Pansel pilih capim KPK bersih. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji dana dari pemerintah untuk partai politik (parpol). Alhasil, KPK dan LIPI mengusulkan setiap parpol mendapatkan Rp 8.461 per-suara dari pemerintah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, usulan dari KPK dan LIPI itu masih digodok. Jika sudah rampung, maka KPK dan LIPI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Ya nanti tentu setelah final akan dikirim ke Presiden. Sudah masuk dalam perencanaan tim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Orang lain juga bertanya?

Usulan dana parpol ini, menurutnya, bagian dari pencegahan yang dilakukan tim lembaga antirasuah. Dia mengatakan, pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen Jokowi dan pimpinan parpol.

"Karena pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan politik, khususnya Presiden dan juga pimpinan parpol," tutupnya.

Sebelumnya, KPK memaparkan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) kepada enam partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB. Hasil kajian ini didapat KPK dengan bekerjasama bersama tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam kajiannya, KPK dan LIPI sepakat parpol mendapat dana Rp16.922 persuara. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan internal partainya, yakni sekitar Rp8.461 persuara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30%, tahun kedua 50%, tahun ketiga 70%, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100% dari 50% bantuan pendanaan negara kepada parpol.

"Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik," ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Pahala mengatakan, dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046%.

"Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp3,9 Triliun," kata Pahala.

Menurut Pahala, perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48.000 per-suara. Jika mengikuti rekomendasi Bappenas, maka negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun.

Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi lebih tinggi 20% dari pendanaan tingkat nasional dan pendanaan kabupaten atau kota lebih tinggi 50% dari pusat, maka di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp928,7 miliar.

"Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5%, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten atau kota, negara perlu mengalokasikan dana total Rp11,2 triliun. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun," kata Pahala.

Meski demikian, menurut Pahala, bantuan dana parpol dari pemerintah ini tak cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Menurut Pahala, parpol wajib menerapkan SIPP. Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

"Untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala," tutupnya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024

"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ngaku Punya Data Intelijen Arah Politik Partai, PKS Anggap Alarm Berbahaya
Jokowi Ngaku Punya Data Intelijen Arah Politik Partai, PKS Anggap Alarm Berbahaya

Terlebih, menurut Mardani, pernyataan Jokowi disampaikan di hadapan para relawan pendukungnya.

Baca Selengkapnya
Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset
Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin bakan menaikkan anggaran dana parpol untuk cegah korupsi

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Istana Bocorkan Update Proses Pansel Capim dan Dewas KPK
Istana Bocorkan Update Proses Pansel Capim dan Dewas KPK

Presiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar di 2025
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar di 2025

Dia menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk rencana program dukungan manajemen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!
VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!

Jokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya