Soal Data KPU Diduga Bocor, Bareskrim Tunggu Laporan untuk Gelar Penyelidikan
Merdeka.com - Mabes Polri menegaskan hingga kini belum menerima laporan perihal data 2,3 juta penduduk milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga bocor di dunia maya. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan.
"Bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak KPU ke Bareskrim Polri tentang dugaan kebocoran data milik KPU tersebut," kata Ramdhan di Jakarta, Selasa (26/5).
Sebelumnya, jutaan data penduduk Indonesia di KPU diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun Twitter Under The Breach (@underthebreach). Terkait hal ini, Komisioner KPU Viryan Aziz angkat bicara.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Siapa yang membocorkan data orang Indonesia? Dalam tangkapan layarnya, akun X bernama @Fusion Intelligence Center @S memberitahukan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah dibocorkan oleh sebuah channel Telegram di China.
-
Siapa yang mengklaim meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
-
Siapa yang mundur karena data negara bocor? Kejadian tersebut menyebabkan Presiden Sistem Pensiun Jepang, Toichiro Mizushima mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Data tersebut adalah soft file DPT Pemilu 2014. Soft file data KPU tersebut (format.pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka. Picture (gambar) ini berdasarkan meta datanya tanggal 15 November 2013," ucap Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).
Dia menegaskan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Menurut dia, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.
"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Viryan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kirim ke Bareskrim dan KPU, Begini Hasil Investigasi BSSN soal Kebocoran Data Pemilih
Baca SelengkapnyaSebanyak 204 juta data pemilih KPU diduga bocor. Diperjualbelikan di darkweb seharga Rp 1 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaDPR geram dengan kabar dugaan kebocoran data 204 juta pemilih oleh KPU.
Baca SelengkapnyaSeorang peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.
Baca SelengkapnyaData pemilih bocor diduga usai diretas oleh hacker Jimbo.
Baca SelengkapnyaDesak Kebocoran Data Diusut, Ganjar: Jangan Sampai Kepercayaan ke KPU Hilang
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, sebaiknya KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk bekerja lebih hati-hati lagi
Baca SelengkapnyaPeretas Bjorka diduga memperjualbelikan data pribadi WNA atau turis asing yang datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) terkait kebocoran data pemilih tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU diminta segera memperbaiki masalah tersebut. Dampaknya dapat menimbulkan sentimen negatif.
Baca Selengkapnya