Soal demo Ahok, polisi persilakan korban hate speech lapor langsung
Merdeka.com - Pihak kepolisian menyatakan tidak bisa menindaklanjuti atas dugaan hate speech atau pencemaran nama baik terhadap beberapa orang yang disebut dalam aksi demo 4 November. Meskipun, kepolisian sudah ada menerima beberapa laporan mengenai hal tersebut.
"Kalau pengancamannya itu delik materil. Kita akan tunggu kalau tidak ada perbuatannya. Ini kan keputusan MK (Mahkamah Konsitusi) kita masa melanggar undang-undang. Tapi kalau tanya hate speech korbannya suruh melapor. Laporannya tetap kita terima, tetap kita lakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11).
Awi melanjutkan, pihaknya mempersilakan korban dugaan pencemaran nama baik untuk melaporkan secara langsung. Jika korban merasa dirugikan, polisi akan menindaklanjutinya.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kalau hate speech kembali korbannya suruh lapor," tegasnya.
Soal Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dituding menjadi provokator di balik kericuhan tersebut, menurut Awi, hal tersebut sudah disampaikan kepada Iriawan.
"Kita sudah sampaikan ke beliau (Iriawan). Tapi beliau bilang ya sudah biar saja. Beliau tidak mau memperpanjang (memaafkan). Karena beliau tidak melakukan itu," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya