Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal demo Ahok, polisi persilakan korban hate speech lapor langsung

Soal demo Ahok, polisi persilakan korban hate speech lapor langsung Demo 4 November. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pihak kepolisian menyatakan tidak bisa menindaklanjuti atas dugaan hate speech atau pencemaran nama baik terhadap beberapa orang yang disebut dalam aksi demo 4 November. Meskipun, kepolisian sudah ada menerima beberapa laporan mengenai hal tersebut.

"Kalau pengancamannya itu delik materil. Kita akan tunggu kalau tidak ada perbuatannya. Ini kan keputusan MK (Mahkamah Konsitusi) kita masa melanggar undang-undang. Tapi kalau tanya hate speech korbannya suruh melapor. Laporannya tetap kita terima, tetap kita lakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11).

Awi melanjutkan, pihaknya mempersilakan korban dugaan pencemaran nama baik untuk melaporkan secara langsung. Jika korban merasa dirugikan, polisi akan menindaklanjutinya.

"Kalau hate speech kembali korbannya suruh lapor," tegasnya.

Soal Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dituding menjadi provokator di balik kericuhan tersebut, menurut Awi, hal tersebut sudah disampaikan kepada Iriawan.

"Kita sudah sampaikan ke beliau (Iriawan). Tapi beliau bilang ya sudah biar saja. Beliau tidak mau memperpanjang (memaafkan). Karena beliau tidak melakukan itu," pungkasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya