Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW
Merdeka.com - Mabes Polri tak mau disebut kriminalisasi terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, meski Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponering kasus perkara keduanya. Sebab Mabes Polri sudah melengkapi berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pahami dulu apa yang dimaksud kriminalisasi, kriminalisasi adalah suatu perbuatan kriminal jadi intinya kalau belum dinyatakan berbuat kriminal begitu diundangkan perbuatannya jadi kriminal. Proses yang dilakukan oleh Polri begitu Kejaksaan mengatakan berkas dikatakan lengkap artinya semua perkara yang ditangani Polri itu semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sebelum dikatakan semua berkas lengkap itu tentu pihak kejaksaan meneliti dulu berkasnya, sehingga dinyatakan lengkap Polri menyerahkan kejaksaan karena berkas sudah dipenuhi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).
Agus mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus menjelaskan detail soal deponering yang dikeluarkan untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di mana salah satu alasannya untuk kepentingan umum. Padahal penyidik sudah berusaha melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana Mahfud selesaikan kasus Intan Jaya? 'Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta,' kata Mahfud Md, Jumat 2 Oktober 2020.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Ya tentu, tapi kalau ditanya bagaimana pendapat Polri ya kita hargai keputusan itu yang diambil pihak kejaksaan, yang pasti bagi kami persoalan itu kita anggap selesai dan sudah kita limpahkan ke Kejagung," kata dia.
Lanjut dia, kasus Abraham Samad dan Bambang seharusnya diselesaikan di pengadilan. Di mana pengadilan yang memutuskan salah atau benar kasus perkara.
"Mekanisme penanganan perkara yang terjadi khususnya kriminal yang pindana umum, penyidiknya polri mekanisme penganan penyidik, kejaksaan menuntut, pengadilan mengadili itu prosesnya, kasus yang sudah diselesaikan oleh polri kasus itu dinyatakan selesai. Apabila pihak kejaksaan mengeluarkan p21 atau pernyataan berkas dinyatakan lengkap ditindaklanjuti oleh polri dengan melimpahkan barang bukti itu kita istilahkan penyerahan tahap dua lengkap," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto periode 2011-2015 telah diputuskan Jaksa Agung, Prasetyo. Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan mendeponeringkan kasus yang menimpa Abraham dan Bambang.
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Menurutnya, penanganan dan penyelesaian perkara yang dituduhkan keduanya bukan tidak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang telah berjasa dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
"Selama penugasannya yang bersangkutan telah demikian banyak berhasil mengungkap kasus korupsi dan dikenal sebagai aktivis penggiat anti korupsi," tutur Prasetyo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin koruptor di sektor SDA dimiskinkan dengan UU TPPU.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya