Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW

Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mabes Polri tak mau disebut kriminalisasi terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, meski Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponering kasus perkara keduanya. Sebab Mabes Polri sudah melengkapi berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pahami dulu apa yang dimaksud kriminalisasi, kriminalisasi adalah suatu perbuatan kriminal jadi intinya kalau belum dinyatakan berbuat kriminal begitu diundangkan perbuatannya jadi kriminal. Proses yang dilakukan oleh Polri begitu Kejaksaan mengatakan berkas dikatakan lengkap artinya semua perkara yang ditangani Polri itu semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sebelum dikatakan semua berkas lengkap itu tentu pihak kejaksaan meneliti dulu berkasnya, sehingga dinyatakan lengkap Polri menyerahkan kejaksaan karena berkas sudah dipenuhi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).

Agus mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus menjelaskan detail soal deponering yang dikeluarkan untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di mana salah satu alasannya untuk kepentingan umum. Padahal penyidik sudah berusaha melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Orang lain juga bertanya?

"Ya tentu, tapi kalau ditanya bagaimana pendapat Polri ya kita hargai keputusan itu yang diambil pihak kejaksaan, yang pasti bagi kami persoalan itu kita anggap selesai dan sudah kita limpahkan ke Kejagung," kata dia.

Lanjut dia, kasus Abraham Samad dan Bambang seharusnya diselesaikan di pengadilan. Di mana pengadilan yang memutuskan salah atau benar kasus perkara.

"Mekanisme penanganan perkara yang terjadi khususnya kriminal yang pindana umum, penyidiknya polri mekanisme penganan penyidik, kejaksaan menuntut, pengadilan mengadili itu prosesnya, kasus yang sudah diselesaikan oleh polri kasus itu dinyatakan selesai. Apabila pihak kejaksaan mengeluarkan p21 atau pernyataan berkas dinyatakan lengkap ditindaklanjuti oleh polri dengan melimpahkan barang bukti itu kita istilahkan penyerahan tahap dua lengkap," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto periode 2011-2015 telah diputuskan Jaksa Agung, Prasetyo. Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan mendeponeringkan kasus yang menimpa Abraham dan Bambang.

"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Menurutnya, penanganan dan penyelesaian perkara yang dituduhkan keduanya bukan tidak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang telah berjasa dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.

"Selama penugasannya yang bersangkutan telah demikian banyak berhasil mengungkap kasus korupsi dan dikenal sebagai aktivis penggiat anti korupsi," tutur Prasetyo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW

Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer
VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer

Menurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?
Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?

Sandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya
Kasus Harvey Moise, Abraham Samad Sarankan Koruptor di Sektor SDA Dimiskinkan Pakai UU TPPU
Kasus Harvey Moise, Abraham Samad Sarankan Koruptor di Sektor SDA Dimiskinkan Pakai UU TPPU

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin koruptor di sektor SDA dimiskinkan dengan UU TPPU.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya