Soal dugaan hutan lindung dirambah PT MAL, Ketua DPRD Inhu enggan bersikap
Merdeka.com - DPRD Indragiri Hulu telah melakukan dengar pendapat terhadap PT Mulia Argo Lestari (MAL) terkait dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun Ketua DPRD Inhu Miswanto mengaku tak tahu soal keputusan dewan dalam bersikap terkait persoalan tersebut.
"Tanya saja langsung ke Ketua Komisi 2 Novrialdi. Karena mereka yang melakukan hearing. Kalau soal sikap saya sendiri, tidak bisa lah, kan ini atas nama dewan," ujar Miswanto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/8).
Dalam hearing yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, hasilnya menyerahkan putusan rapat tersebut ke pimpinan termasuk kepada Miswanto, untuk menindaklanjuti kasus PT MAL ke penegak hukum. Sebab, Pemkab Inhu tidak memberikan izin karena kawasan itu memang hutan lindung Bukit Betabuh. Saat ditanyakan hal itu, Miswanto enggan mengambil sikap.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang mengelola perkebunan alpukat di Bumiharjo? 'Lahan perkebunan alpukat ini merupakan milik Perhutani, namun dikelola bekerjasama dengan petani yang merupakan warga sekitar kawasan hutan,' kata Ipuk.
-
Kenapa BPH Migas audiensi dengan Gubernur Bengkulu? 'Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,' tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Dimana PT MDA menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diana mengklaim lahan tersebut adalah lahan konsesi sah milik MDA.'Itu lahan konsesi sah milik MDA yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
"Kan dituangkan ke dalam risalah, kalau mau tanya soal sikap, ke kantor (DPRD Inhu) saja," elaknya.
Diberitakan sebelumnya, PT MAL diduga menjadikan hutan lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit tetap dilakukan.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno, Selasa (14/8).
PT MAL juga memanfaatkan sejumlah massa untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang diketuai TJ Purba yang merupakan pemilik PT MAL tersebut. Massa digerakkan untuk memanen sawit dengan alasan koperasi.
"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangannya sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutrisno.
Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya (RPJ) ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.
Dalam surat itu, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengkalim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh. Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.
Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan tahun 2017 lalu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun, PT MAL bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan Gulat Medali Emas Manurung, mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi lahan bersama eks Gubernur Riau Anas Maamun.
Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum.
Dia menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu lamban.
"Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT MAL hingga ribuan hektar sudah kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon," ujar Rian.
Perusahaan juga tidak mengantongi izin apapun dari pemerintahan setempat serta dari KLHK.
"Kalau kami tanya ke Krimsus Polda Riau tentang progres laporan, jawabannya selalu kalimat masih dalam penyelidikan dan sudah koordinasi dengan DLHK Riau," ketus Rian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan masih dalam tahap penyelidikan.
"Lagi penyelidikan. Itu ada laporan lagi kemarin, dan sudah saya tanda tangani. Tapi masih dalam penyelidikan," katanya.
Selain di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT MAL juga diduga melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. Perambahan itu dilakukan tanpa memiliki Izin seperti Izin Lokasi, HGU (Hak Guna Usaha dan IUP.
TJ Purba yang dikonfirmasi merdeka.com melalui selulernya membenarkan perusahaan PT MAL tersebut dipimpinnya. Namun, dia membantah areal kebunnya di atas hutan lindung. Saat ditanya apakah dirinya sudah diperiksa Polda Riau, ia membenarkan.
"Tidak betul itu (PT MAL di Hutan Lindung). Iya saya sudah pernah diperiksa polisi, dan sudah saya jelaskan," ujar TJ Purba.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan, bekas area hutan produksi yang dibangun proyek food estate bukan lahan produktif.
Baca SelengkapnyaPemilik lahan, Cones mengaku pohon cengkeh yang ditebang oleh karyawan PT MDA adalah miliknya.
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKritik merupakan vitamin bagi demokrasi, namun jangan hanya berlandaskan pada asumsi.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dalam praktiknya, Food Estate disalahgunakan lantaran banyak hutan-hutan ditebang habis.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaMenteri LHK ungkap ada kesalahan dalam paparan data Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaCamat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.
Baca Selengkapnya