Soal e-KTP WNA di Cianjur, Disdukcapil Jabar Berdalih Tak Punya Data Lengkap
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat buka suara terkait temuan daftar 17 warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik. Temuan yang membuat polemik itu terjadi akibat kesalahan teknis dalam meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kadisdukcapil Jabar, Heri Suherman menjelaskan bahwa pemilik KTP yang disebut orang asing sebetulnya adalah warga negara Indonesia (WNI). Namun dalam daftar pemilih tetap (DPT) salah memasukkan NIK sebagai WNA.
"Yang masuk ke DPT itu warga Indonesia orang Cianjur, tetapi kesalahan input data sehingga NIK-nya itu NIK WNA," ucapnya saat dihubungi, Rabu (27/2).
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Terlepas dari kasus ini, ia menyatakan bahwa setiap warga negara asing wajib memiliki dokumen Kartu Izin Tetap Tinggal (Kitap) dan harus memiliki KTP. Aturan itu tertuang dalam UU 24/2013 selama yang bersangkutan berumur 17 tahun atau sudah menikah. Namun, untuk WNA tidak punya hak pilih.
Hanya saja, dia tidak mempunyai data lengkap mengenai WNA yang memiliki KTP. Alasannya, semua itu ada di tangan pemerintah pusat atau pemerintah kota Kabupaten masing-masing.
"Berapa orang asing yang sudah memiliki KTP itu memang data base-nya ada di pusat. Provinsi tidak bisa mengakses itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menegaskan setiap WNA tidak bisa memilih dalam Pemilu meski mempunyai KTP.
Untuk kasus yang di Cianjur, pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Disdukcapil Cianjur. Meski demikian, masalah tersebut sudah bisa diselesaikan dengan memperbaiki NIK.
"Kalau KPU kan jelas, yang berhak memilih (Pemilu) itu WNI bukan WNA, meski WNA punya KTP tetap tidak bisa," ucapnya.
"Besok (Kamis 28/2) itu kami akan minta klarifikasi sekaligus rakor (rapat koordinasi terkait perbaikan DPT," ucapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menjelaskan pihaknya mempunyai data Kitap untuk WNA di wilayah Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.
Total yang ada dalam datanya, ada sebanyak 111 orang yang memiliki Kitap. Untuk Cianjur, dari 57 WNA, yang mempunyai KTP baru 27 orang.
Mereka terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti menjadi tenaga kerja asing di peternakan, Direktur Utama atau menjadi komisaris di sebuah perusahaan. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Tiongkok atau Korea.
Lalu ada pula istri (WNA) ikut suami, suami (WNA) ikut istri dan juga anak-anaknya yang tinggal di Indonesia dari orang tuanya yang WNA.
"Kitap itu 5 tahun dan bisa diperpanjang. E-KTP beredar di masyarakat enggak usah dipersoalkan menurut kami, soalnya cukup lama bahkan secara Undang-Undang Kependudukan 23 tahun 2006 sudah diatur pasal 21, dan perubahan uu 2003 no 24 pasal 63 lebih jelas diatur," terangnya.
Ia memastikan para WNA itu tinggal secara legal karena diawasi dengan ketat. Pihaknya mengaku punya tim pengawasan orang asing tingkat pusat sampai kabupaten, kecamatan.
"Sifatnya mengkoordinasikan kegiatan orang asing dalam pengawasan, fungsional ada polisi, TNI, kejaksaan dan lain-lain. Kemudian masyarakat sekarang mengawasi mereka kalau curiga laporkan. Semuanya legal," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bahwa salah input NIK seorang pemilih di DPT Kutai Kartanegara itu sudah ditangani dan diperbaiki.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaBudi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari
Baca SelengkapnyaMeski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyapenonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca Selengkapnya