Soal eksekusi hukuman mati, Jaksa Agung ogah ditanya berulang kali
Merdeka.com - Berkenaan dengan rencana eksekusi terpidana mati, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan persiapan pelaksanaannya sudah hampir final. Tahapan yang akan dilakukan selanjutnya hanya mempersiapkan teknis saja.
"Ketika seluruh aspek yuridis sudah dipenuhi, di mana seluruh hak hukum para terpidana mati sudah terpenuhi, maka tentunya kita menginjak pada tahapan berikutnya yaitu mempersiapkan aspek-aspek teknisnya," jelas Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1).
Prasetyo menyadari pelaksanaan hukuman mati menimbulkan pro dan kontra. Dia pun menyampaikan, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif negara Indonesia. Dan tata cara pelaksanaannya juga mengacu pada UU No. 2 PNPS Tahun 1964. Karenanya ketika sudah dijatuhkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bagaimana pun harus dilaksanakan.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
"Jaringan peredaran narkotika juga sudah masuk ke lingkungan rumah tangga bahkan sampai ke dunia pendidikan. Hal tersebut yang patut kita pertimbangkan, betapa kejahatan ini harus diperangi. Dan tentunya kita tidak ada kompromi dengan kejahatan ini," lanjutnya.
Dia mengakui proses penanganan perkara narkotika sampai ke pelaksanaan hukuman mati ini bagi para pelakunya memakan waktu dan proses yang panjang dan lama. Hal tersebut adalah bukti bahwa dalam penanganan kasus ini tidak sembarangan.
Salah satu tata cara yang berlaku adalah memberitahu para terpidana bahwa mereka akan dieksekusi 3 hari sebelumnya. "Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan mentalnya dan untuk mendengar permintaan terakhir yang akan disampaikan kepada kita," imbuhnya.
Mengenai pemberitahuan kepada publik yang seharusnya sesudah terpidana dieksekusi, Prasetyo menjelaskan hal ini dilakukan agar masyarakat tahu. Juga supaya tidak ditanyakan berulangkali dan negara bersikap terbuka terhadap masyarakat.
"Daripada berulang kali ditanya nanti, saya sampaikan sekarang agar terbuka. Yang penting kepada yang bersangkutan sudah lebih dulu dikasih tahu sebelum diberitahukan kepada anda sekalian," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaHasto menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan Ganjar saat itu adalah untuk memberikan penjelasan terhadap korban penculikan 98.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya