Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal eksekusi hukuman mati, Jaksa Agung ogah ditanya berulang kali

Soal eksekusi hukuman mati, Jaksa Agung ogah ditanya berulang kali Jaksa Agung Prasetyo. ©2014 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Berkenaan dengan rencana eksekusi terpidana mati, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan persiapan pelaksanaannya sudah hampir final. Tahapan yang akan dilakukan selanjutnya hanya mempersiapkan teknis saja.

"Ketika seluruh aspek yuridis sudah dipenuhi, di mana seluruh hak hukum para terpidana mati sudah terpenuhi, maka tentunya kita menginjak pada tahapan berikutnya yaitu mempersiapkan aspek-aspek teknisnya," jelas Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1).

Prasetyo menyadari pelaksanaan hukuman mati menimbulkan pro dan kontra. Dia pun menyampaikan, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif negara Indonesia. Dan tata cara pelaksanaannya juga mengacu pada UU No. 2 PNPS Tahun 1964. Karenanya ketika sudah dijatuhkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bagaimana pun harus dilaksanakan.

Orang lain juga bertanya?

"Jaringan peredaran narkotika juga sudah masuk ke lingkungan rumah tangga bahkan sampai ke dunia pendidikan. Hal tersebut yang patut kita pertimbangkan, betapa kejahatan ini harus diperangi. Dan tentunya kita tidak ada kompromi dengan kejahatan ini," lanjutnya.

Dia mengakui proses penanganan perkara narkotika sampai ke pelaksanaan hukuman mati ini bagi para pelakunya memakan waktu dan proses yang panjang dan lama. Hal tersebut adalah bukti bahwa dalam penanganan kasus ini tidak sembarangan.

Salah satu tata cara yang berlaku adalah memberitahu para terpidana bahwa mereka akan dieksekusi 3 hari sebelumnya. "Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan mentalnya dan untuk mendengar permintaan terakhir yang akan disampaikan kepada kita," imbuhnya.

Mengenai pemberitahuan kepada publik yang seharusnya sesudah terpidana dieksekusi, Prasetyo menjelaskan hal ini dilakukan agar masyarakat tahu. Juga supaya tidak ditanyakan berulangkali dan negara bersikap terbuka terhadap masyarakat.

"Daripada berulang kali ditanya nanti, saya sampaikan sekarang agar terbuka. Yang penting kepada yang bersangkutan sudah lebih dulu dikasih tahu sebelum diberitahukan kepada anda sekalian," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar

Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang MK Sengketa Pemilu 2024, Hakim Saldi Isra Sinis Respons Nada Tinggi Hotman Paris
VIDEO: Sidang MK Sengketa Pemilu 2024, Hakim Saldi Isra Sinis Respons Nada Tinggi Hotman Paris

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Prabowo Tak Tegas soal Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ganjar Nilai Prabowo Tak Tegas soal Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ganjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Tanggapi Prabowo: Debat Harus Ada Tendensi, Kalau Enggak Ada Itu Percakapan
TPN Ganjar Tanggapi Prabowo: Debat Harus Ada Tendensi, Kalau Enggak Ada Itu Percakapan

Hasto menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan Ganjar saat itu adalah untuk memberikan penjelasan terhadap korban penculikan 98.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya