Soal eksekusi mati, Jaksa Agung akan temui Aman Abdurrahman
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo dalam waktu dekat akan menemui terpidana mati kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Pertemuan itu nantinya untuk mendengar langsung pernyataan Aman Abdurrahman.
"Iya akan kita temui. Ya tentunya bukan saya sendiri nanti. Ada perwakilan jaksa. Ya kita belum mendengar langsung. Kita temui dulu," kata Prasetyo usai menghadiri sunatan massal jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/7).
Prasetyo menegaskan, eksekusi mati tidak bisa digelar hanya lantaran ucapan saat terpidana itu divonis. Prasetyo menuturkan, Aman harus menyampaikan langsung dan membuat pernyataan tertulis terkait permintaan eksekusi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang menyampaikan amanat? Pada kesempatan pagi hari ini, izinkan saya untuk memberikan amanat pembina upacara dengan mengambil tema motivasi belajar bagi para siswa siswi di sekolah.
-
Siapa yang membuat janji 'ditembak mati'? Caleg ini bernama Muhammad Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7. Viral baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Bali dengan narasi siap ditembak mati bila melakukan korupsi.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
"Ya selama ini itu kan muncul dari sana-sini di pemberitaan dari luar-luar saja kan. Pernyataan dia kita lihat dulu seperti apa. Betul tidak, ya kita minta pernyataan resmi," ujar Prasetyo.
Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca Selengkapnya