Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Eksekusi Terpidana Mati, Jaksa Agung Sebut Ada Perkara Belum In Kracht

Soal Eksekusi Terpidana Mati, Jaksa Agung Sebut Ada Perkara Belum In Kracht Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Di periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, tercatat dua kali gelombang eksekusi mati dilakukan. Jaksa Agung baru, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengatakan proses hukuman mati pasti akan dilakukan pada terpidana yang kasusnya sudah in kracht.

"Ada beberapa perkara yang belum in kracht. Pasti kita akan eksekusi (hukuman mati)," kata Baharuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Namun demikian, katanya, Kejaksaan Agung tetap memberikan kesempatan maksimal bagi terpidana mati dalam mengajukan upaya hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau suatu saat ada perubahan, kan udah terlanjur dihukum mati, itu yang kita hindari," jelasnya.

Burhanuddin belum ingin bicara banyak hal. Dia menegaskan masih perlu mempelajari kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung mengingat sudah empat tahun dia tidak lagi bertugas

"Pasti iya (dieksekusi mati). Kita sudah inventarisir keseluruhannya, kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kamu juga waktu," ujarnya.

Ditambahkan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Ali Mukartono, pihaknya belum bisa memastikan kapan para terpidana mati itu akan dieksekusi.

"Sebagian masih ada proses hukum yang masih berjalan. Soal waktu eksekusi, tergantung selesainya proses hukum," ungkap Mukartono.

"Sebagian proses hukumnya belum selesai, kan ini ada putusan MK bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya