Soal Gratifikasi, ICW Harap Bareskrim Kesampingkan Status Polri Firli Bahuri
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Bareskrim Polri menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri. ICW berharap Bareskrim mengesampingkan status Firli yang merupakan jenderal Polisi bintang tiga.
"Kami berharap Kabareskrim bisa mengesampingkan status Firli yang seorang polisi dan jenderal bintang tiga. Karena penegak hukum tidak boleh terlibat konflik kepentingan," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi daring, Jumat 11 Juni 2021.
ICW diketahui melaporkan Filri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat menumpangi helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja. Namun Polri menyatakan tak akan memproses laporan tersebut dengan dalih kasus menumpangi helikopter sudah pernah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
Menurut Adnan, seharusnya Bareskrim Polri tak menolak begitu saja laporan yang dilayangkan oleh masyarakat. Sebagai penegak hukum, Adnan meminta Bareskrim Polri menelaah terlebih dahulu laporan tersebut.
Apalagi, laporan yang dilayangkan ICW adalah dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Sementara yang sudah ditangani Dewas KPK adalah dugaan pelanggaran etik sebagai insan KPK.
"Padahal itu kan laporan tindak pidana dugaan gratifikasi. Ini tentu bukan tindak profesional, sebagai penegak hukum harusnya menelaah dulu. Apalagi kalau laporan sudah dilengkapi beberapa petunjuk yang luas atas dugaan tindak pidana," kata Adnan.
Adnan juga menekankan dalam laporannya tersebut, ICW tidak asal menggunakan data. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan
"Kami lapor juga ada datanya, bukan laoporan kaleng-kaleng. Jadi kami bisa pertanggungjawabkan. Bahkan, kalau dichallenge, silakan," kata Adnan.
Diberitakan, ICW melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter.
"ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," ucap peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli. Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp 7 juta. Sehingga, selama 4 jam menyewa tagihan yang harus dibayar sekitar Rp 30,8 juta.
"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp 39,1 juta rupiah," kata Wana.
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri memastikan tidak akan memproses laporan ICW soal dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri untuk perjalanan pribadi.
"Yang dilaporkan itu sudah pernah diusut internal (KPK). Kami rasa Bareskrim Polri memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut sehingga diambil langkah-langkah demikian itu," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin, 7 Juni 2021.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya