Soal gugatan PKPU, MA tunggu putusan uji materi UU Pemilu di MK
Merdeka.com - Gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 di Mahkamah Agung tidak akan disidangkan dalam waktu singkat. Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di kepaniteraan Mahkamah Agama (MA).
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil dari putusan uji materi undang-undang Pemilu, baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang saat ini masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski secara konteks gugatan pemohon ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang di sini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Sementara masih menunggu hasil keputusan MK mengenai uji materi undang-undang Pemilu, Abdullah tidak bisa memastikan kapan permohonan para penggugat PKPU bakal disidang.
Kembali merujuk dengan proses di MK, menurut Abdulllah kapanpun uji materi telah diputuskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan segera menggelar sidang. Apalagi, imbuhnya, batas putusan hakim Agung terhadap gugatan tersebut hanya 14 hari.
"Apabila berkas ini sudah dikirim ke majelis hakim maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja harus memutus. Agar 14 hari kerja waktu yang diberikan ke majelis hakim berjalan, maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan karena kalau diajukan ke majelis hakim sementara undang-undang yang diuji ke MK 14 hari ini tetap berjalan dan harus diputus," tukasnya.
Hingga saat ini sudah ada enam pemohon yang disebutkan Abdullah telah mengajukan gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba mencalonkan diri sebagai legislatif baik itu di DPD, DPRD, ataupun DPR. M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas dan kawan-kawan, dan Abdul Ghani, keenamnya mengajukan gugatan dengan termohon Ketua KPU Arief Budiman.
Mantan politisi NasDem Patrice Rio Capella juga diketahui mengajukan gugatan atas PKPU tersebut meski dia mengklaim tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dia berdalih, alasannya mengajukan gugatan karena merasa KPU telah merampas hak politik para narapidana. Padahal, dalam putusan hakim tidak mencabut hak politik mereka.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca Selengkapnya