Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Soal hukum kebiri, kekerasan yang dibalas dengan kekerasan'

'Soal hukum kebiri, kekerasan yang dibalas dengan kekerasan' Aksi menolak kekerasan seksual. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah menilai, hukuman kebiri yang diberikan bagi pelaku kejahatan seksual merupakan bentuk kekerasan lain.

Dikutip dari Antara, jaringan yang terdiri dari 24 LSM pegiat perempuan dan anak di wilayah Semarang itu menilai, kekerasan yang dibalas dengan kekerasan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum itu sendiri.

"Kekerasan yang dibalas dengan kekerasan, efeknya akan tidak baik. Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri," kata Koordinator JPPA Jateng, Prof. Agnes Widanti di Semarang, Jumat (27/5).

Orang lain juga bertanya?

Prof. Agnes yang merupakan Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang itu, membenarkan pandangan bahwa hukuman kebiri itu sendiri tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Dirinya menyebut bahwa tindak kekerasan seksual yang kian marak menimpa perempuan dan anak-anak belakangan ini, tidak mesti harus dibalas dengan hukuman kebiri.

Selain itu, Prof. Agnes pun menegaskan bahwa penerapan hukuman kebiri yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, bukan berarti membenarkan cara-cara yang melanggar HAM.

"Kebiri itu kan mengubah struktur tubuh yang diberikan Tuhan. Berarti ada pemaksaan dalam tubuh, tidak natural. Kalau ada hukuman yang lain, sebetulnya lebih baik," ujar Prof. Agnes.

"Ya, mengacu saja pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kalau memang dirasa perbuatan pelaku sangat berat, dihukum seumur hidup. Jangan kemudian dikebiri," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, dengan kebiri kimia melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu mengatur pemberatan dan/atau pidana tambahan, serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana itu meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara, dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yang dimaksud yakni berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi para pelaku kekerasan seksual.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Baca Selengkapnya
Dikritik LBH, Bobby Nasution Kukuh Dukung Tembak Mati Begal
Dikritik LBH, Bobby Nasution Kukuh Dukung Tembak Mati Begal

Wali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.

Baca Selengkapnya