Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Instruksi Mendagri, Bima Arya Sebut 'Kepala Daerah Tak Bisa Dicopot Semudah Itu'

Soal Instruksi Mendagri, Bima Arya Sebut 'Kepala Daerah Tak Bisa Dicopot Semudah Itu' Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. ©2020 Merdeka.com/Humas Pemkot Bogor

Merdeka.com - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut, terdapat klausul bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak menaati protokol kesehatan.

Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jika kepala daerah dianggap melanggar undang-undang maka dapat diberhentikan jika melanggar Pasal 67 huruf b undang-undang tersebut.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menanggapi hal itu. Menurut Bima, jika dikaitkan dengan fenomena Habib Rizieq Syihab yang menimbulkan kerumunan belakangan ini, tidak bisa menjadi alasan satu-satunya untuk pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah.

"Tidak begitu saja diberhentikan. Tapi memang undang-undang mengatur apabila kepala daerah memang tidak bisa melaksanakan kewajibannya, atau melanggar undang-undang ada jalan untuk memberhentikan. Tapi itu prosesnya panjang dan harus ada pembuktian," kata Bima di Balai Kota Bogor, Kamis (19/11).

Karena, kata dia, saat ini berbeda dengan zaman dulu saat kepala daerah ditunjuk. Sementara saat ini kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat.

"Agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti zaman dulu misalnya, ketika kepala daerah ditunjuk langsung bisa dicopot. Sekarang tidak. Saya melihat bahwa kepala daerah bertugas melindungi dan menjamin ketertiban seluruh warga," kata Bima.

"Tetapi harus dibedakan ketika dianggap melanggar protokol kesehatan itu kenapa? Tidak bisa disimpulkan begitu saja. Karena kalau kinerja itu diadilinya ketika pemilu dan sanksi sosial kinerja. Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar, itu boleh diberhentikan. Itu yang harus dibuktikan," lanjut Bima.

Bima beranggapan, aturan-aturan yang dibuat oleh kepala daerah, adalah itikad baik dalam menaati peraturan perundang-undangan. "Jadi saya lihat itikad baiknya ya Pak Menteri. Tapi harus hati-hati tidak semudah itu," kata Bima.

Senada, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menilai, jika kepala daerah diberhentikan melalui mekanisme yang panjang termasuk persetujuan DPRD di setiap daerah. Sebab, DPRD merupakan representasi dari suara masyarakat.

"Kan kami dipilih masyarakat dan DPRD adalah representasi dari rakyat itu sendiri. Intinya kami siap menaati seluruh peraturan perundang-undangan, tapi kan banyak langkah yang harus ditempuh," kata Iwan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Singgung Konsolidasi Membendung Calon Potensi karena Adanya Ambisi Kekuasaan
PDIP Singgung Konsolidasi Membendung Calon Potensi karena Adanya Ambisi Kekuasaan

Hasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Opsi Kaji Ambang Batas Pilkada
Pemerintah Buka Opsi Kaji Ambang Batas Pilkada

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur

Suharasono merasa DPRD Solo tidak punya kewenangan menyetujui mundurnya seorang wali kota

Baca Selengkapnya
FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran
FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran

Rudy juga memastikan jika PDIP tidak akan berubah haluan menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya
Kata Kaesang soal Desakan Gibran Mundur dari Kursi Walkot Solo: Penilaian Serahkan ke Masyarakat
Kata Kaesang soal Desakan Gibran Mundur dari Kursi Walkot Solo: Penilaian Serahkan ke Masyarakat

Gibran sendiri berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Habiburokhman Ditimpuk Botol saat Temui Pendemo di DPR: Risiko Wakil Rakyat
Habiburokhman Ditimpuk Botol saat Temui Pendemo di DPR: Risiko Wakil Rakyat

Dia mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Wamendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Urgent, Semakin Cepat Semakin Bagus
Wamendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Urgent, Semakin Cepat Semakin Bagus

Menurut Bima, pemilihan kepala daerah lewat DPRD menjadi atensi. Dia menilai, pengesahan dilakukan semakin cepat maka semakin bagus.

Baca Selengkapnya
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Tolak Wacana Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Bamus Betawi: Hak Politik Warga Jangan Dikebiri
Tolak Wacana Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Bamus Betawi: Hak Politik Warga Jangan Dikebiri

Menurutnya, jika nantinya usulan tersebut dilaksanakan akan berpotensi untuk mencederai cita cita reformasi dan bertentangan dengan sistem demokrasi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Bakal Copot Jabatan Kepala Daerah yang Gagal Kendalikan Inflasi
Mendagri Tito Bakal Copot Jabatan Kepala Daerah yang Gagal Kendalikan Inflasi

Pengendalian inflasi menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Gibran soal Komentar Hasto : Enggak Perlu Ditanggapi, Bulan Puasa  Itu Berpikir Positif
Gibran soal Komentar Hasto : Enggak Perlu Ditanggapi, Bulan Puasa Itu Berpikir Positif

Gibran mengajak semua untuk berpikir positif, mengingat saat ini masih bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya