Soal Jessica, Kapolda minta hakim yang tentukan bukti bukan jaksa
Merdeka.com - Berkas kasus perkara Jessica Kumala Wongso hingga kini masih belum dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengharapkan kejaksaan harus duduk bersama dengan kepolisian.
"Sebetulnya sejak awal jaksa sudah harus nempel, itu idealnya. Tapi kita kan karena ada aturan tidak tertulis itu yang menghambat proses itu. Maka terjadi bolakbalik perkara," ujarnya usai melakukan sertijab di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5).
Dengan duduk bersama, kata kapolda, bisa menyamakan persepsi, sehingga penegakan hukum bisa ditegakkan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Kalau kita ingin benar-benar menegakkan kebenaran ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk masalah barang bukti biarkan hakim yang memutuskan.
"Hakimlah yang menentukan, karena pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim yang memiliki kewenangan apa ada melihat dua alat bukti, dengan keyakinannya baru dia akan memutus itu. Itu kuncinya," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Metro yakin kasus kematian Mirna masuk persidangan
Ini kata Kapolda Metro soal berkas Jessica selalu ditolak Kejaksaan
JPU minta berkas Jessica dilengkapi keterangan toksikolog non polisi
Telah dilengkapi, polisi akan kembalikan berkas Jessica ke Kejati
Hasil rontgen keluar, Jessica minta diperiksa dokter paru (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya