Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku

Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati dan mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. KPK menerima ajuan JC itu pada Rabu (10/1) kemarin.

Setnov pun mengajukan Justice Collaborator saat diperiksa penyidik KPK untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP.

"Belum bicara terlalu jauh soal JC karena suratnya baru disampaikan kemarin. Jadi ketika SN diperiksa penyidik untuk tersangka ASS, diajukanlah surat untuk JC di sana. Tentu akan kita pertimbangkan, misalnya apakah SN secara terus terang membuka peran pihak lain terutama pihak yang lebih besar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, (11/1).

Kemudian, kata Febri, pihaknya akan mencermati sejauh mana SN mengakui perbuatannya. Lanjutnya, bila tidak mengakui perbuatan tentu tidak bisa disebut JC. Alasannya, karena konsep JC itu adalah pelaku yang bekerja sama.

"Dan yang paling penting JC itu tidak bisa diberikan terhadap pelaku utama. Itu juga akan kita lihat meskipun perjalanan kan baru di langkah yang awal. Baru sekitar 6 orang yang kita proses sampai dengan saat ini cukup banyak nama yang saat ini masih kita dalami," tuturnya.

Dalam poin JC ini pun, KPK mempertimbangkan dari konsistensi keterangan tersangka. Untuk itu, terkait Setya Novanto, kata Febri pihaknya sudah memiliki bukti aliran dana sampai USD 7,3 juta. Selain itu, pertemuan-pertemuan lain tak pernah disebut oleh Nazaruddin yang juga sebagai JC KPK dalam kasus KTP elektronik ini.

"Jadi itu poin yang ingin saya sampaikan adalah kalau kita mau bicara tentang posisi seseorang sebagai JC, maka kita bicara tentang banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati hati," imbuhnya.

"Keliru kalau KPK hanya bergantung pada satu keterangan Nazar saja, dengan mudah akan bisa berubah kalau yang memberikan keterangan berubah di persidangan. Karena itu KPK punya bukti bukti yang lain," tambahnya.

Febri menambahkan, Andi Agustinus yang juga saat itu mengajukan JC, juga dipertimbangkan dalam waktu cukup lama sampai KPK akhirnya baru mengabulkan melalui proses tuntutan pidana yang dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

"Jadi konsistensi dari seorang pemohon JC juga jadi satu hal penting yang kita cermati," pungkas Febri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
SYL Tunjuk Mantan Jubir KPK Cs Jadi Kuasa Hukum dengan Bayaran Rp800 Juta, dari mana Uangnya?
SYL Tunjuk Mantan Jubir KPK Cs Jadi Kuasa Hukum dengan Bayaran Rp800 Juta, dari mana Uangnya?

Selain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL

Febri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL

Baca Selengkapnya
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja

"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
7 Jam Geledah Ruangan di Pemprov Jatim, KPK Angkut 1 Koper Merah
7 Jam Geledah Ruangan di Pemprov Jatim, KPK Angkut 1 Koper Merah

Tak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya