Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati dan mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. KPK menerima ajuan JC itu pada Rabu (10/1) kemarin.
Setnov pun mengajukan Justice Collaborator saat diperiksa penyidik KPK untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP.
"Belum bicara terlalu jauh soal JC karena suratnya baru disampaikan kemarin. Jadi ketika SN diperiksa penyidik untuk tersangka ASS, diajukanlah surat untuk JC di sana. Tentu akan kita pertimbangkan, misalnya apakah SN secara terus terang membuka peran pihak lain terutama pihak yang lebih besar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, (11/1).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Kemudian, kata Febri, pihaknya akan mencermati sejauh mana SN mengakui perbuatannya. Lanjutnya, bila tidak mengakui perbuatan tentu tidak bisa disebut JC. Alasannya, karena konsep JC itu adalah pelaku yang bekerja sama.
"Dan yang paling penting JC itu tidak bisa diberikan terhadap pelaku utama. Itu juga akan kita lihat meskipun perjalanan kan baru di langkah yang awal. Baru sekitar 6 orang yang kita proses sampai dengan saat ini cukup banyak nama yang saat ini masih kita dalami," tuturnya.
Dalam poin JC ini pun, KPK mempertimbangkan dari konsistensi keterangan tersangka. Untuk itu, terkait Setya Novanto, kata Febri pihaknya sudah memiliki bukti aliran dana sampai USD 7,3 juta. Selain itu, pertemuan-pertemuan lain tak pernah disebut oleh Nazaruddin yang juga sebagai JC KPK dalam kasus KTP elektronik ini.
"Jadi itu poin yang ingin saya sampaikan adalah kalau kita mau bicara tentang posisi seseorang sebagai JC, maka kita bicara tentang banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati hati," imbuhnya.
"Keliru kalau KPK hanya bergantung pada satu keterangan Nazar saja, dengan mudah akan bisa berubah kalau yang memberikan keterangan berubah di persidangan. Karena itu KPK punya bukti bukti yang lain," tambahnya.
Febri menambahkan, Andi Agustinus yang juga saat itu mengajukan JC, juga dipertimbangkan dalam waktu cukup lama sampai KPK akhirnya baru mengabulkan melalui proses tuntutan pidana yang dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
"Jadi konsistensi dari seorang pemohon JC juga jadi satu hal penting yang kita cermati," pungkas Febri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaSelain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Baca SelengkapnyaFebri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya