Soal Komjen Budi, pegiat anti korupsi kecewa putusan hakim
Merdeka.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut mengundang reaksi masyarakat antikorupsi di Malang. Malang Coruption Watch (MCW) menggelar aksi demo menolak putusan tersebut di depan Stasiun Kota Baru, Malang.
Puluhan orang sambil menggunakan topeng bergambar BG meneriakkan matinya hukum di Indonesia. Mereka juga membentangkan protes 'Rekening Gendut', 'Transaksi 111 Miliar' untuk menggambarkan kasus BG.
"Kami kecewa dengan putusan hakim. Ini keputusan aneh, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Setiap koruptor nanti akan mempraperadilankan statusnya sebagai tersangka," kata Akmal Adicahya, Divisi Penegakan Hukum MCW di Malang, Senin (16/2).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Dasar putusan Sarpin yang mengatakan KPK tidak berwenang menangani kasus BG dengan alasan BG bukan aparatur negara dianggap aneh. Jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban BG pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.
MCW tetap mendesak Presiden Jokowi agar tidak mencantumkan BG sebagai calon Kapolri. Meski sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka, BG dianggap mempunyai dosa dan catatan merah sebagaimana yang pernah diungkap oleh KPK.
"Meski putusan praperadilan itu sah, tapi BG tetap mempunyai catatan merah," katanya.
Walaupun KPK dinyatakan tidak berwenang menangani kasus BG, MCW juga mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan agar segera memproses temuan KPK.
"Seperti catatan merah transaksi miliaran rupiah dengan rekening gendutnya, ini juga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," paparnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peserta aksi mengaku kecewa karena DPP Partai Golkar tidak mengusung kadernya pada Pilkada Jambi dan justru mendukung politisi dari partai lain.
Baca SelengkapnyaKomjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menunjukkan bahwa ia solid bersama relawannya dengan memberikan jabatan di kabinet, ketimbang PDIP sebagai partainya.
Baca SelengkapnyaJohan Budi merespons rasa penasaran awak media tentang sikap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri perihal tersebut.
Baca SelengkapnyaProjo Ungkap Sosok Orang Toxic yang Dipesankan Luhut ke Prabowo
Baca SelengkapnyaMereka mendesak agar Ketua Umum DPP Projo mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaSikap Budiman Sudjatmiko yang menolak mundur dari PDIP seusai mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dinilai sebagai perilaku pengecut.
Baca Selengkapnya