Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap kementeriannya untuk menolak usulan larangan napi korupsi sebagai calon legislatif. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) seharusnya berdasarkan kepada undang-undang.
Menurut Kemendagri, dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengatur larangan tersebut. Kendati begitu, Tjahjo tetap menghormati KPU yang diberikan kewenangan untuk menyusun PKPU sendiri lewat putusan Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Tetapi menurut kacamata pemerintah kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
Tjahjo mengatakan maksud KPU untuk melakukan pelarangan merupakan hal yang baik. Namun, dia pertanyakan apa dasar hukum aturan tersebut dimasukkan dalam PKPU.
Dia mengingatkan dalam penyusunan undang-undang harus jadi acuan. Tjahjo mengingatkan bahwa jangan sampai poin ini bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan jika tidak puas atas aturan tersebut.
"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU kalau ditanya pemerintah ada enggak rujukannnya di UU? lah bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo.
Diketahui, dalam dengar pendapat DPR dengan KPU dan Bawaslu, serta Kemendagri, masih membahas soal penyusunan PKPU. Satu poin yang diperdebatkan adalah larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hasilnya, DPR, Bawaslu dan Kemendagri tidak setuju dengan wacana aturan itu karena menganggap tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai aturan tersebut.
Di lain pihak, KPU berkukuh tetap memasukkan poin itu dalam PKPU yang sudah tertuang dalam draf PKPU. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pleno yang memutuskan melanjutkan wacana pelarangan itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya