Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU

Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2018 Liputan6.com/Nafisyul Qodar

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap kementeriannya untuk menolak usulan larangan napi korupsi sebagai calon legislatif. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) seharusnya berdasarkan kepada undang-undang.

Menurut Kemendagri, dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengatur larangan tersebut. Kendati begitu, Tjahjo tetap menghormati KPU yang diberikan kewenangan untuk menyusun PKPU sendiri lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Tetapi menurut kacamata pemerintah kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Tjahjo mengatakan maksud KPU untuk melakukan pelarangan merupakan hal yang baik. Namun, dia pertanyakan apa dasar hukum aturan tersebut dimasukkan dalam PKPU.

Dia mengingatkan dalam penyusunan undang-undang harus jadi acuan. Tjahjo mengingatkan bahwa jangan sampai poin ini bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan jika tidak puas atas aturan tersebut.

"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU kalau ditanya pemerintah ada enggak rujukannnya di UU? lah bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo.

Diketahui, dalam dengar pendapat DPR dengan KPU dan Bawaslu, serta Kemendagri, masih membahas soal penyusunan PKPU. Satu poin yang diperdebatkan adalah larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hasilnya, DPR, Bawaslu dan Kemendagri tidak setuju dengan wacana aturan itu karena menganggap tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai aturan tersebut.

Di lain pihak, KPU berkukuh tetap memasukkan poin itu dalam PKPU yang sudah tertuang dalam draf PKPU. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pleno yang memutuskan melanjutkan wacana pelarangan itu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani

"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya