Din Syamsuddin soal LGBT: Perilaku itu tidak bisa dibenarkan
Merdeka.com - Legalitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masih jadi perdebatan di Tanah Air. Ada pihak yang mendukung, tidak sedikit menolak.
Utusan khusus presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAP) Din Syamsuddin angkat suara soal keberadaan LGBT. Din menegaskan, perilaku LGBT tidak bisa dibenarkan.
Din menjelaskan, LGBT sebetulnya tidak bisa dipandang sebagai perilaku bawaan sejak lahir, sebab itu terjadi akibat pergaulan dan lingkungan. Jika dilihat dari sudut pandang Islam, LGBT merupakan perilaku yang bertentangan dengan agama.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang terdampak ketika batasan pribadi diabaikan? Ketika kamu merasa sulit untuk menolak atau terpaksa selalu setuju demi menjaga perasaan pasangan, kamu secara tidak sadar mengorbankan kesejahteraan dirimu sendiri.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Kenapa diskriminasi sosial terjadi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
Dia menyebut, LGBT ini mirip dengan fenomena yang terjadi pada kaum Nabi Luth. Saat itu, perilaku homoseksual, lesbian, transgender, dan biseksual merajalela.
"Itulah yang telah membawa malapetaka kepada negerinya waktu itu. Langsung dihancurkan oleh Allah dengan hujan batu. Nah, agama Islam para ulama memprihatinkan persoalan ini yang menjadi fenomena dunia. Dan kemudian di Indonesia juga berkembang. Oleh karena itu, tidak bisa dibenarkan perilaku ini," tegasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2).
Tidak hanya Islam, kata Din, agama lain juga menolak perilaku LGBT. Misalnya Gereja Katolik sudah menegaskan bahwa LGBT adalah perbuatan dosa.
Jika dipandang dari sisi Hak Asasi Manusia, Din tak menyoal LGBT itu terjadi asalkan di tempat tertutup karena bersifat private. Namun, apabila LGBT dilakukan di tempat terbuka maka dianggap melanggar HAM orang lain, apalagi melakukan kampanye di media sosial.
"Itu yang saya tidak setuju dengan membawa human right. Sementara kampanyenya di ruang terbuka, media sosial, media. Ah itu bukan privat lagi," sambungnya.
Din menambahkan, pelaku LGBT memang perlu dirangkul kemudian diberikan pemahaman yang benar. Hak politik dan pendidikan LGBT juga perlu diperhatikan.
"Ya jangan diskriminatif (terhadap LGBT) sebagai warga negara yang punya hak sosial politik. Misalnya tidak boleh bekerja, sekolah, misalnya tidak dapat pemilu. Tapi bukan arti luas, yang misalnya (kita) mendukung kawin sejenis," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaAda dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaPertemuan LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week ini nantinya akan digelar di luar Indonesia.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaCamat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca Selengkapnya