Soal mantan napi boleh maju Pilkada, KPK yakin rakyat pintar memilih
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar banyak terkait wacana Komisi II DPR yang membolehkan bekas terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada undang-undang yang berlaku soal pencalonan kepala daerah.
"Aturan yang lama juga begitu kan? Tapi ada syarat mereka untuk mempublikasikan status mereka itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (1/9).
Menurut Priharsa, sekalipun calon tersebut lolos seleksi dalam pilkada nanti, masyarakat tidak serta merta mudah memilih sosok tersebut. Saat ini, kata dia, rakyat Indonesia semakin pintar berdemokrasi dan memilih calon pemimpinnya.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Bagaimana K. Padmarajan menyebarkan kesadaran tentang korupsi? 'Tujuan saya adalah membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi jika saya terpilih,' ujarnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
"Korupsi itu kan masalah serius, masyarakat pasti tahu itu," tukasnya.
Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf (g) menyebutkan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Diketahui, Komisi II DPR sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaPilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKartika Putri mendadak jadi sorotan saat menyarankan agar para capres untuk mengaji.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJajaran Satreskrim Polres Kampar terus berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat, demi mewujudkan Pilkada aman dan damai.
Baca SelengkapnyaKinerja Kejagung membongkar kasus-kasus besar disebut membuat penilaian positif masyarakat.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, meski beda pilihan di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSampai penutupan pada 15 Juli kemarin, total pendaftar capim dan dewas KPK mencapai 525 orang.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca Selengkapnya