Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal merokok sambil berkendara bisa di penjara, ini penjelasan lengkap polisi

Soal merokok sambil berkendara bisa di penjara, ini penjelasan lengkap polisi Puntung Rokok. ©2018 Merdeka.com/Nuryandi Abdurohman

Merdeka.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya membeberkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika seseorang mengendarai mobil. Di antaranya, merokok, mendengarkan musik atau televisi menjadi 'haram' dilakukan.

Kebiasaan tersebut dinilai akan mengganggu konsentrasi pengendara. Padahal, hanya dengan begitu pengendara bisa membunuh bosan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.

Namun, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto malah mengembalikan hal itu kepada masyarakat.

"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak?" katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3).

Kelalaian saat mengemudi, lanjutnya, bisa menjadi pemicu kecelakaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebagai contoh dalam pasal 106 ayat 1, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya, capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.

Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.

"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.

Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya
Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya

Polisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Berkendara, Polisi Ini Jadi Sorotan Lantaran Merokok di Jalan Raya
Langgar Aturan Berkendara, Polisi Ini Jadi Sorotan Lantaran Merokok di Jalan Raya

Larangan berkendara sambil merokok diatur dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sebenarnya Bagaimana Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Aturan Sebenarnya Bagaimana Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Pemotor Berkendara sambil Merokok, Berujung Disuruh Dorong Motor Sendiri oleh Polisi!
Pemotor Berkendara sambil Merokok, Berujung Disuruh Dorong Motor Sendiri oleh Polisi!

Pemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.

Baca Selengkapnya
Membahayakan Orang Lain kendarai Motor Sambil Merokok, Pria ini Malah Ngamuk Ditegur Pemotor Lain
Membahayakan Orang Lain kendarai Motor Sambil Merokok, Pria ini Malah Ngamuk Ditegur Pemotor Lain

Viral seorang pria ngamuk usai ditegur merokok oleh pemotor lain. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya
Viral Polisi Pergoki Pengendara Mobil Buang Puntung Rokok Sembarangan, Langsung Disuruh Turun
Viral Polisi Pergoki Pengendara Mobil Buang Puntung Rokok Sembarangan, Langsung Disuruh Turun

Polisi pergoki pengendara mobil buang puntung rokok viral di media sosial. Polisi tersebut langsung turun di jalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Polresta Malang Rayakan Hari Jadi Polwan ke-76, Adakan Kolaborasi Kampanye Berhenti Merokok Saat Berkendara
Polresta Malang Rayakan Hari Jadi Polwan ke-76, Adakan Kolaborasi Kampanye Berhenti Merokok Saat Berkendara

Aksi kolaborasi ini dilaksanakan Polresta Kota Malang dengan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya