Soal Munir, Prasetyo bilang 'mau apalagi, Pollycarpus sudah dihukum'

Merdeka.com - Fakta kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib masih menjadi misteri. Sebab pemerintah belum mengungkap hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar pemerintah bisa segera mengumumkan hasil pencarian fakta soal kematian Munir sesuai dengan Keppres Nomor 111 Tahun 2004.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan tidak ada yang perlu diungkapkan lagi terkait kematian Munir.
"Mau dibuka apalagi, kan sudah diproses. Kan Pollycarpus sudah dihukum. Mau apalagi?" ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Prasetyo mengaku heran dengan sikap KontraS. Politikus Nasdem ini bahkan meminta agar tidak menuntut tanpa fakta.
"KontraS begitu terus kan, silakan saja. Kita sudah lakukan semua. Pollycarpus sudah dihukum, sudah disidangkan," jelasnya.
"Tanyakan ke KontraS apa yang masih disembunyikan. Jangan kayak kemarin kasus Freddy Budiman. Dia ngomong setelah dieksekusi, sekarang pertanggungjawabkan itu. Jangan nuduh sembarangan," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) kemarin, (2/8) melanjutkan sidang sengketa informasi terkait kematian aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. Sidang yang berjalan hari ini merupakan sidang ke-lima.
Pihak pemohon yakni KontraS menghadirkan dua orang saksi dari Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Hendardi dan Usman Hamid. Pada saat persidangan, Hendardi mengatakan sejak dibentuknya TPF sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan Presiden saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tim dibentuknya Desember 2004, pertemuan pertama saat menyelesaikan laporan permulaan atau perkembangan pada tanggal 3 Maret 2005, satu kali lagi tanggal 17 Mei dihadiri Ketua TPF dan wakil ketua TPF , pertemuan ketiga laporan akhir pada tanggal 24 Juni 2005," ujar Hendardi saat menyampaikan kesaksiannya pada persidangan Komisi Pusat Informasi, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Dari pertemuan tersebut, dia mengaku, TPF sudah menyampaikan hasil pencarian fakta kepada Presiden. Tidak hanya sekali saja, Hendardi menegaskan, setiap kali pertemuan dengan Presiden, TPF selalu menyampaikan setiap laporan penelitian atau pencarian fakta terkait kasus ini.
"Betul (sudah diterima). Kami pertama-tama diterima Presiden dan jajarannya," ujar dia.
KontraS juga telah menyuarakan agar pemerintah bisa segera mengumumkan hasil pencarian fakta soal kematian Munir sesuai dengan Keppres Nomor 111 Tahun 2004. Pasalnya TPF sudah bubar sedangkan tim tidak memiliki kewenangan untuk merilis hasil pencarian fakta.
"Saya tentu mau dong apa yang sudah saya cari apa yang kita (TPF) cari bisa diumumkan," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya