Soal mutasi hakim praperadilan kasus Century, KY ingatkan tak boleh ada intervensi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutasikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar, yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus Century. Komisi Yudisial (KY) mengingatkan proses promosi dan mutasi atau demosi hakim tidak sepatutnya dipengaruhi oleh pihak atau lembaga lain.
"Proses mutasi, promosi atau demosi hakim sekalipun merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/4).
Farid mengatakan, proses promosi dan mutasi ini tidak boleh dipengaruhi lembaga lain sebagai wujud eksistensi independensi lembaga peradilan. Oleh sebab itu baik proses mutasi, promosi, ataupun demosi hakim harus memiliki standar atau ukuran yang obyektif.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Sehingga segala sesuatunya dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang ada," ujar Farid.
Dia melanjutkan kebijakan mutasi hakim harus dapat dijelaskan sebagai proses yang sudah seharusnya dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di lingkungan MA atau peradilan yang ada di bawahnya. Dengan kata lain, kebijakan tersebut betul-betul dieksekusi karena memang sesuai dengan kebutuhan internal lembaga peradilan.
"Harus dapat dipastikan bahwa mutasi tersebut bukan karena adanya pengaruh pihak-pihak lain," tegas Farid.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., hakim Effendy Muchtar, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.
Putusan itu sempat menuai pro kontra. Tak berselang lama, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hasil Rapimnas 23 April 2018 tentang mutasi hakim. Hakim Effendy dimutasikan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Juru bicara MA Suhadi menuturkan, keputusan mutasi hakim berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas MA. "Ya nanti pertimbangan di Badan Pengawas," ucap Suhadi kepada Liputan6.com, Senin (23/4).
Di singgung soal pertimbangan mutasi terkait putusan praperadilan atau berkaitan dengan Bank Century, dia mengaku tidak tahu.
"Enggak tahu itu, itu nanti Badan Pengawas. Dan itu sudah diambil putusan oleh pimpinan. Saya belum mendapat penjelasan itu," ucapnya.
Keputusan ini belum sampai ke tingkat PN Jakarta Selatan. "Saya belum lihat. Belum dikasih tahu, tadi langsung pulang," ucap juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi terpisah.
Dia hanya mengatakan, yang disampaikan melalui website MA memang mutasi. Biasanya selalu bersifat dadakan.
"Tapi biasanya kalau mau mutasi, memang masuk di web. Dan pasti mendadak," jelas Achmad.
Dia menepis anggapan perpindahan Hakim Effendy ke PN Jambi adalah demosi atau turun pangkat. PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus. Sedangkan PN Jambi Kelas IA.
"Jangan bilang turun. Kalau sama-sama kelas I masih tetap berarti. Kalau turun itu kelasnya beda," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca Selengkapnya