Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Nurhadi Ditangkap KPK, Maqdir Ismail Sebut Komunikasi Terakhir saat Praperadilan

Soal Nurhadi Ditangkap KPK, Maqdir Ismail Sebut Komunikasi Terakhir saat Praperadilan KPK periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat mengajukan gugatan praperadilan, Maqdir Ismail mengaku belum mendapat kabar langsung mantan kliennya itu ditangkap tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir mengungkapkan bahwa penangkapan Nurhadi diketahuinya dari pemberitaan media massa.

"Ya ini kan baru beritanya aja. Saya sendiri belum tahu, belum dapat informasi yang pasti karena kami ini sudah enggak komunikasi sejak praperadilan itu," kata Maqdir saat dihubungi merdeka.com, Selasa (2/6).

Maqdir menyebut hingga kini belum menerima kuasa untuk mengawal kasus Nurhadi di lembaga antirasuah. Maqdir mengatakan, sudah tidak berkomunikasi dengan pihak Nurhadi sejak praperadilan kedua ditolak. Maqdir diketahui menjadi penasihat hukum Nurhadi dalam proses praperadilan.

Orang lain juga bertanya?

"Saya juga belum dapat kuasa, belum dapat kabar apakah kami tetap mendampingi beliau atau tidak karena komunikasi ini terputus. Kami itu yang pasti sudah menjadi kuasa hukum saat praperadilan," ujar dia.

Maqdir mengaku tak mengetahui kronologi penangkapan Nurhadi. Termasuk saat tim KPK dikabarkan menangkap Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Enggak tahu sama sekali. Kami cuma nunggu aja sekarang apakah dihubungi untuk mendamping proses pemeriksaan ya tentu kita harapkan penyidikan ini segera selesai karena sudah berlangsung lama di KPK. saya enggak tahu apakah beliau akan menghubungi kami melalui penyidik saya enggak tahu," kata dia.

Rumor Tinggal di Apartemen Super Ketat Tak Benar

Lebih jauh dia melihat penangkapan Nurhadi itu membuktikan bahwa mantan sekretaris MA itu tinggal di apartemen mewah dengan penjagaan super ketat tak benar.

"Fakta ini membuktikan bahwa rumor ada pihak yang melindungi Pak Nurhadi dan beliau juga tinggal di apartemen dengan penjagaan super ketat atau berpindah-pindah sebagaimana dinyatakan oleh beberapa pihak adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta," ujar Maqdir.

Maqdir mengapresiasi kinerja tim penindakan lembaga antirasuah yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Menurut Maqdir, penangkapan ini merupakan pencapaian luar biasa yang diperlihatkan KPK era Komjen Firli Bahuri.

"Mudah-mudahan pemeriksaan perkaranya dalam proses penyidikan tidak lama. Dan perkaranya segera disidangkan untuk membuktikan kebenaran sangkaan kepada Pak Nurhadi," kata Maqdir.

Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung KPK, Selasa (18/2).

Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.

"KPK enggak berani datang untuk mengambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya