Soal Nurhadi Ditangkap KPK, Maqdir Ismail Sebut Komunikasi Terakhir saat Praperadilan
Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat mengajukan gugatan praperadilan, Maqdir Ismail mengaku belum mendapat kabar langsung mantan kliennya itu ditangkap tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir mengungkapkan bahwa penangkapan Nurhadi diketahuinya dari pemberitaan media massa.
"Ya ini kan baru beritanya aja. Saya sendiri belum tahu, belum dapat informasi yang pasti karena kami ini sudah enggak komunikasi sejak praperadilan itu," kata Maqdir saat dihubungi merdeka.com, Selasa (2/6).
Maqdir menyebut hingga kini belum menerima kuasa untuk mengawal kasus Nurhadi di lembaga antirasuah. Maqdir mengatakan, sudah tidak berkomunikasi dengan pihak Nurhadi sejak praperadilan kedua ditolak. Maqdir diketahui menjadi penasihat hukum Nurhadi dalam proses praperadilan.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa yang dilakukan Ganjar-Mahfud sebelum ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4). Ganjar-Mahfud berangkat bersama tim hukum dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat serta melaksanakan doa bersama sebelum ke MK.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
"Saya juga belum dapat kuasa, belum dapat kabar apakah kami tetap mendampingi beliau atau tidak karena komunikasi ini terputus. Kami itu yang pasti sudah menjadi kuasa hukum saat praperadilan," ujar dia.
Maqdir mengaku tak mengetahui kronologi penangkapan Nurhadi. Termasuk saat tim KPK dikabarkan menangkap Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Enggak tahu sama sekali. Kami cuma nunggu aja sekarang apakah dihubungi untuk mendamping proses pemeriksaan ya tentu kita harapkan penyidikan ini segera selesai karena sudah berlangsung lama di KPK. saya enggak tahu apakah beliau akan menghubungi kami melalui penyidik saya enggak tahu," kata dia.
Rumor Tinggal di Apartemen Super Ketat Tak Benar
Lebih jauh dia melihat penangkapan Nurhadi itu membuktikan bahwa mantan sekretaris MA itu tinggal di apartemen mewah dengan penjagaan super ketat tak benar.
"Fakta ini membuktikan bahwa rumor ada pihak yang melindungi Pak Nurhadi dan beliau juga tinggal di apartemen dengan penjagaan super ketat atau berpindah-pindah sebagaimana dinyatakan oleh beberapa pihak adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta," ujar Maqdir.
Maqdir mengapresiasi kinerja tim penindakan lembaga antirasuah yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Menurut Maqdir, penangkapan ini merupakan pencapaian luar biasa yang diperlihatkan KPK era Komjen Firli Bahuri.
"Mudah-mudahan pemeriksaan perkaranya dalam proses penyidikan tidak lama. Dan perkaranya segera disidangkan untuk membuktikan kebenaran sangkaan kepada Pak Nurhadi," kata Maqdir.
Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.
"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung KPK, Selasa (18/2).
Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.
"KPK enggak berani datang untuk mengambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya