Ini Respons BNN soal Opsi Rehabilitasi Coki Pardede
Merdeka.com - Polisi menetapkan Komika Coki Pardede tersangka kasus narkoba penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, Coki masih memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ditanya terkait opsi itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi rehabilitasi dari pihak kepolisian.
"Polisi nanti yang melayangkan ke BNN, Iya tunggu dari penyidik, menunggu permintaan untuk asesmen hukum dan medis," kata Sulistyo saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/9).
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Sulistyo pun menjelaskan, jika rekomendasi tersebut telah mereka terima, pihak BNN dan penyidik akan membentuk Tim Assemen Terpadu (TAT) yang akan mengecek asesmen hukum dan medis kepada Coki.
"Nah TAT itu ada dua dicek keterlibatan, dia itu bagaimana apakah pemakai, pengedar, atau bandar. Karena sering terjadi tidak ada barang bukti (BB) tetapi bandar kan gitu. Misalnya bandar itu tidak pernah bawa bb banyak-banyak. Karena biasa pengedarnya, atau tukang simpannya. Itu namanya asesmen hukum," terangnya.
"Kemudian dilakukan juga yang kedua, asesmen medis untuk melihat keterpaparannya. Apakah memakai sabu, ganja, heroin, kokain, atau ekstasi atau narkotika jenis lain. Kemudian dilihat sudah berapa lama keterpaparannya, pemakaiannya, untuk menentukan rekomendasinya akan direhab berapa lama," jelasnya.
Semua tata persyaratan teknis asesmen untuk rehabilitasi, lanjut Sulistyo, mengacu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya, batas maksimal barang bukti harus kurang dari satu gram untuk narkotika jenis sabu dan tersangka bukanlah seorang pengedar.
"Bagaimana dia ditangkap, proses penangkapannya begitu. Jangan sampai TAT itu sampai salah menentukan posisi kasusnya," lanjutnya
Sebelumnya, Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika. Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang, Sabtu (4/9).
Namun begitu, seluruh penilaian rehabilitasi bagi pengguna narkotika,. kata Yusri, tergantung kepada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Itu yang rehab atau tidak, berdasar asesmen BNN," ungkap Yusri.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, tiga orang ditangkap polisi, yakni: WL selaku kurir, RP atau Coki Pardede sebagai pengguna, dan RA selaku pemasok sabu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang Markotika dan terancam pidana 6 tahun penjara.
Coki Pardede ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu, 1 September lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya