Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Respons BNN soal Opsi Rehabilitasi Coki Pardede

Ini Respons BNN soal Opsi Rehabilitasi Coki Pardede Coki Pardede. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Polisi menetapkan Komika Coki Pardede tersangka kasus narkoba penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, Coki masih memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ditanya terkait opsi itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi rehabilitasi dari pihak kepolisian.

"Polisi nanti yang melayangkan ke BNN, Iya tunggu dari penyidik, menunggu permintaan untuk asesmen hukum dan medis," kata Sulistyo saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/9).

Orang lain juga bertanya?

Sulistyo pun menjelaskan, jika rekomendasi tersebut telah mereka terima, pihak BNN dan penyidik akan membentuk Tim Assemen Terpadu (TAT) yang akan mengecek asesmen hukum dan medis kepada Coki.

"Nah TAT itu ada dua dicek keterlibatan, dia itu bagaimana apakah pemakai, pengedar, atau bandar. Karena sering terjadi tidak ada barang bukti (BB) tetapi bandar kan gitu. Misalnya bandar itu tidak pernah bawa bb banyak-banyak. Karena biasa pengedarnya, atau tukang simpannya. Itu namanya asesmen hukum," terangnya.

"Kemudian dilakukan juga yang kedua, asesmen medis untuk melihat keterpaparannya. Apakah memakai sabu, ganja, heroin, kokain, atau ekstasi atau narkotika jenis lain. Kemudian dilihat sudah berapa lama keterpaparannya, pemakaiannya, untuk menentukan rekomendasinya akan direhab berapa lama," jelasnya.

Semua tata persyaratan teknis asesmen untuk rehabilitasi, lanjut Sulistyo, mengacu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya, batas maksimal barang bukti harus kurang dari satu gram untuk narkotika jenis sabu dan tersangka bukanlah seorang pengedar.

"Bagaimana dia ditangkap, proses penangkapannya begitu. Jangan sampai TAT itu sampai salah menentukan posisi kasusnya," lanjutnya

Sebelumnya, Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika. Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.

"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang, Sabtu (4/9).

Namun begitu, seluruh penilaian rehabilitasi bagi pengguna narkotika,. kata Yusri, tergantung kepada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Itu yang rehab atau tidak, berdasar asesmen BNN," ungkap Yusri.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, tiga orang ditangkap polisi, yakni: WL selaku kurir, RP atau Coki Pardede sebagai pengguna, dan RA selaku pemasok sabu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang Markotika dan terancam pidana 6 tahun penjara.

Coki Pardede ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu, 1 September lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden

Amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya