Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD

Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD Sidang pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Jaksa Heri Jerman mengakui dakwaan dihadirkan dalam sidang Jamaah Ansharut Daulah (JAD) belum menyasar ke ajaran khilafah. Karenanya, mereka yang diketahui berpaham serupa belum dijerat secara hukum.

"Yang menjadi tuntutan jaksa (saat ini) yang dilarang adalah organisasi bernama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan berafiliasi dengan ISIS. Jadi ajarannya belum termasuk (dalam dakwaan)," kata Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Ke depan, Tim Jaksa siap memasukkan ajaran dinilai radikal tersebut masuk ke ranah dakwaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 12 A tentang organisasi teror dan Pasal 13 A tentang penghasutan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau dia sudah tergabung dalam suatu organisasi yang berafiliasi dengan ISIS, maka dia bisa dipidana, juga bahwa siapapun atau setiap orang, dia tidak harus masuk suatu organisasi, berarti dia bisa ditangkap," jelas Jaksa Heri.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinnya Zainal Anshori, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.

JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Hakim Aris Bawono saat mengetuk palu vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya