Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal 'Papa Minta Saham', Sudirman Said siap dipanggil Kejagung lagi

Soal 'Papa Minta Saham', Sudirman Said siap dipanggil Kejagung lagi Sudirman Said penuhi panggilan Kejagung. ©2015 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri ESDM Sudirman Said telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan soal kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Sudirman mengaku siap jika Kejaksaan Agung meminta keterangannya lagi jika diperlukan.

"Harus siaplah, tinggal waktunya diatur lagi," kata Sudirman di Istana, Jakarta, Senin (7/12).

Menurutnya, apa yang disampaikannya kepada MKD DPR dengan Kejaksaan Agung substansinya sama, hanya durasinya yang berbeda.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau di MDK dari jam 13.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. Inikan hanya 1 jam, hanya memberikan aspek-aspek penting yang disampaikan di MKD," jelasnya.

Di Kejaksaan, Sudirman ditanya soal rekaman dan transkrip soal pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Kemudian mereka juga menekankan sebetulnya urusan Menteri ESDM hanya sedikit, karena kalau mau bicara klarifikasi bukti rekaman kan kepada yang merekam dan itu sudah dilakukan. Jadi menurut saya memang sudah keterangan yang sifatnya mendasar kalau diperlukan lagi saya akan datang," ucap Sudirman.

Diketahui sebelumnya, Sudirman Said dijadwalkan akan kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu karena keterangan Sudirman terkait kasus 'Papa Minta Saham' masih dibutuhkan Kejagung.

"Beliau ada urusan lain, minta waktu jadi ditunda dulu sementara. Pak Sudirman masih belum selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Amir, Kejagung baru melayangkan 10 pertanyaan kepada Sudirman. Dia menyebut materi pemeriksaan hampir sama dengan sidang Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD).

"Kita minta keterangan tadi 10 pertanyaan kaitannya dengan beliau terima laporan dan teruskan ke MKD. Substansinya sudah dibuka di MKD," jelasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya