Soal Pelaporan Robertus Robet, Bivitri Susanti Luruskan Penyebutan Nama Suryo Prabowo
Merdeka.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti meluruskan pernyataannya menyebut pelapor dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet adalah purnawirawan TNI, Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo. Menurutnya, pernyataan itu karena mengutip dari pihak yang sudah menayangkan informasi itu terlebih dahulu.
"Saya menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang bahwa di media sudah ada. Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yang pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (bidang kajian saya memang Hukum Tata Negara). Saya diberi tahu bahwa ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya pada laporan apapun karena tidak Ada yang memegang berkas selain kuasa hukum. Ini harus saya garis bawahi untuk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata Bivitri dalam surat elektronik yang diterima merdeka.com, Jumat (8/7).
Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Mengapa BPIP menggelar diskusi etika penyelenggara negara? Dengan latar belakang sejumlah kasus pelanggaran etika yang mencuat, termasuk korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini menjadi penting untuk membahas dan mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
-
Bagaimana Briptu Tiara berpidato di Turki? Berpidato bahasa Turki Mengagumkan, Tiara berpidato dalam bahasa Turki.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Bagaimana Almira Berto menghadapi hujatan? 'Tapi kita tidak boleh menilai seseorang dari penampilannya saja. Kalau soal membalas, tidak, aku tidak pernah melakukannya. Bahkan saat dihujat, aku tetap diam,' tambahnya.
Ketika memberikan pernyataan tersebut usai jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bivitri mengaku hanya obrolan biasa. Bukan dalam ranah menjawab sebagai yang mewakili kuasa hukum.
"Omongan itu kan pas lagi ngobrol-ngobrol seusai konpres yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dikutip," jelasnya.
"Perlu diketahui bahwa saya bukan tim kuasa hukum Robertus Robet. Saya hadir dalam konferensi pers itu sebagai komponen masyarakat sipil yang mendukung kebebasan berpendapat. Jadi saya memang tidak memegang berkas atau dokumen hukum apapun," sambung dia.
Dia meminta semua hal yang berkaitan dengan kasus Robertus ditanyakan langsung ke kepolisian.
"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa Laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Sedangkan informasi dari saya itu, seperti yang saya sampaikan waktu wawancara, mengacu pada apa yang saya dapat dari media,"
Penjelasan Bivitri meluruskan pertanyaan dia sebelumnya yang tertera dalam laporan terhadap pihak kepolisian merupakan seorang purnawirawan TNI. "Kan memang pasal itu delik aduan. Ada nama Pak JS Prabowo seorang senior, dulu mantan Kasum itu, dia pengadunya," katanya di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Di acara itu hadir juga perwakilan koalisi masyarakat sipil dari ICW Lola
Diberitakan sebelumnya, Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Iya (Ditetapkan tersangka). Masih diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Robet yang juga seorang aktivis ditangkap polisi, Rabu (6/3) sekira pukul 00.30 WIB. Dedi mengungkap Robert diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Penyidik menjerat Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal pertemuan antara kader PDIP Budiman Sudjatmiko dengan bakal calon presiden (capres) Prabowo.
Baca SelengkapnyaSoal izin ke partai, Budiman bakal melaporkan pertemuannya dengan Prabowo ke Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko menegaskan pertemuannya dengan calon presiden dari Gerindra, Prabowo Subianto, bukanlah bentuk dukungan
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu terkait pertemuan Budiman dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyaekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, langkah Budiman bertemu Prabowo bukan manuver politik melainkan hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaBudiman siap dipanggil DPP PDIP soal pertemuannnya dengan Prabowo. Dia tak mempermasalah hal itu.
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi langsung, menurut Budiman, hal itu bukan keceplosan. Melainkan sebuah analisis yang belum diketahui kepastiannya.
Baca SelengkapnyaSambil tertawa keras, budiman mengomentari isu tersebut
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut saat ini masih dalam proses penjaringan ide-ide.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca Selengkapnya